Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Isu PPPK Nganjuk Bakal Kena PHK? Ini Penjelasan Bupati Marhaen Soal Anggaran Belanja Pegawai 2027

Karen Wibi • Selasa, 31 Maret 2026 | 18:54 WIB
KHIDMAT: ASN Nganjuk berbaris rapi. (FOTO: Karen Wibi/JPRK)
KHIDMAT: ASN Nganjuk berbaris rapi. (FOTO: Karen Wibi/JPRK)

radarnganjuk.jawapos.com – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Nganjuk tengah dirundung kecemasan. Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau rencana "merumahkan" pegawai mencuat seiring dengan kewajiban efisiensi anggaran belanja pegawai yang diatur dalam regulasi terbaru.

Dampak UU HKPD: Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Keresahan ini bermula dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Baca Juga: Kebijakan WFH untuk ASN akan Diumumkan Hari Ini, Begini Kata Mendagri Tito

Jika melanggar, daerah terancam sanksi berat berupa pemotongan dana transfer dari pusat. Sementara itu, kondisi keuangan Pemkab Nganjuk saat ini masih jauh dari ambang batas tersebut.

"Per 1 Januari 2027, belanja pegawai harus di bawah angka 30 persen," tegas Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi.

Baca Juga: ASN di Pemkab Nganjuk Mulai WFH setiap Rabu

Anggaran Nganjuk Masih "Bengkak" 44 Persen

Bupati Marhaen mengungkapkan bahwa saat ini anggaran belanja pegawai Pemkab Nganjuk masih berada di angka 44 persen. Artinya, ada selisih sekitar 14 persen yang harus segera dipangkas agar tidak terkena sanksi pusat.

Untuk menutup celah tersebut, Pemkab Nganjuk tengah merumuskan skema efisiensi. Langkah awal yang akan diambil adalah memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Baca Juga: Ketua DPRD Nganjuk: WFH Tak Boleh Kurangi Kualitas Pelayanan Publik

Sasaran Pemangkasan adalah seluruh ASN (PNS, CPNS, PPPK Penuh Waktu, dan Paruh Waktu). Tujuannya adalah menekan angka belanja pegawai tanpa harus melakukan pemecatan massal.

Bupati Pastikan Tidak Ada PHK PPPK

Menanggapi isu panas soal nasib PPPK yang akan dirumahkan, Kang Marhaen—sapaan akrab Bupati—meminta para pegawai untuk tetap tenang. Ia memastikan opsi PHK adalah jalan terakhir yang sebisa mungkin dihindari.

Baca Juga: ASN Pemkab Nganjuk Bakal WFH Tiap Rabu! Wajib Absen Tiga Kali, Pelayanan Publik Tetap Masuk 100 Persen

"Saya pastikan tidak akan ada PPPK penuh waktu maupun paruh waktu yang dirumahkan. Saya mengimbau seluruh ASN untuk menyadari kondisi efisiensi anggaran yang saat ini terjadi secara nasional," tambahnya.

Harapan Pegawai: Jangan Sampai Jadi Kenyataan

Meski sudah ada jaminan dari bupati, sejumlah pegawai tetap merasa was-was. NU, salah satu PPPK di Nganjuk, mengaku kaget mendengar isu pengurangan pegawai tersebut.

Baca Juga: Respon Kilat Bupati Marhaen: Jalan Rusak Desa Betet Langsung Ditambal Hotmix

"Masak nanti saya cuma jadi PPPK selama satu tahun saja? Saya berharap isu PHK itu tidak pernah menjadi kenyataan," ungkapnya.

Pemerintah Kabupaten Nganjuk kini berpacu dengan waktu hingga akhir 2026 untuk menyeimbangkan neraca keuangan daerah demi mengamankan status ribuan pegawainya.

 

Editor : rekian
#ASN Nganjuk #apbd nganjuk #berita nganjuk hari ini #pppk #nganjuk