JP Radar Nganjuk - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen yang santer beredar di berbagai media sosial dan grup pesan instan terus menjadi perhatian publik. Menanggapi isu tersebut, PT Taspen (Persero) telah memberikan klarifikasi resmi mengenai jadwal pencairan dan skema gaji pensiunan.
Berdasarkan pernyataan resmi dan informasi yang beredar, PT Taspen memastikan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kenaikan gaji pensiunan sebesar 16 persen yang akan dicairkan di awal bulan dengan skema tertentu.
Baca Juga: Batal Cair! Taspen Bantah Tegas Isu Kenaikan dan Rapelan Gaji Pensiunan PNS di November 2025
Acuan Gaji Pensiunan Tetap PP Nomor 8 Tahun 2024
PT Taspen dalam menyalurkan gaji pensiunan PNS saat ini masih berpedoman pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Hal ini berarti, klaim kenaikan gaji pensiunan sebesar 16 persen yang beredar luas di masyarakat adalah belum terkonfirmasi dan cenderung merupakan informasi yang tidak akurat. Isu kenaikan ini sempat muncul dari Nota Keuangan APBN 2025 yang menyebut adanya kenaikan anggaran belanja pegawai, namun kenaikan tersebut secara keseluruhan hanya sekitar 13 persen dan diperuntukkan bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, TNI, Polri, dan pensiunan.
Para pensiunan perlu memahami bahwa Taspen akan terus memastikan pembayaran gaji pensiun tetap berjalan normal sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut.
Baca Juga: KLARIFIKASI TASPEN: Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS dan Rapelan 2025 Dipastikan Belum Resmi
Kenaikan Gaji Aktif ASN dan Rapel
Saat ini, fokus kenaikan gaji yang diatur dalam beberapa kebijakan, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 (jika merujuk pada berita-berita terkait), secara spesifik lebih memprioritaskan ASN aktif, TNI, dan Polri. Isu mengenai rapelan kenaikan gaji, jika terjadi, juga ditujukan terutama bagi ASN aktif.
Para pensiunan diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada informasi viral tanpa konfirmasi dari sumber resmi. Segala informasi resmi mengenai perubahan atau kenaikan gaji pensiunan hanya akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah, seperti PT Taspen dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
Editor : Karen Wibi