NGANJUK, JP Radar Nganjuk - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah menghentikan penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer. Masyarakat harus mencari alternatif baru untuk membeli "gas melon" ini.
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran. Pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan diri sebagai pangkalan.
Setelah itu, mereka dapat memperoleh pasokan dan menjual LPG 3 kg dengan harga yang sesuai dengan batas harga yang ditetapkan pemerintah.
Tapi masyarakat tidak perlu khawatir, berikut ini cara Mencari Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat.
Untuk menemukan lokasi pangkalan LPG 3 kg terdekat, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs web resmi Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
2. Klik tanda panah pada kolom "Lokasi Pangkalan Terdekat"
3. Masukkan lokasi Anda dan cari lokasi pangkalan terdekat
4. Klik "Rute" untuk mengetahui lokasi tepat dan rute menuju pangkalan tersebut.