JP Radar Nganjuk - Donald Trump, mantan dan kini kembali menjadi Presiden Amerika Serikat, kerap menjadi sorotan karena pernyataannya yang kontroversial. Salah satu yang paling menggemparkan adalah keinginannya untuk menjabat lebih dari dua periode, sesuatu yang jelas dilarang oleh Amandemen ke-22 Konstitusi AS.
Dalam wawancara dengan NBC News pada 30 Maret 2025, Trump mengatakan bahwa ada cara tertentu untuk mewujudkan ambisi tersebut, dan ia menegaskan bahwa dirinya tidak bercanda. Pernyataan ini langsung memicu perdebatan sengit tentang batas kekuasaan presiden dan integritas konstitusi.
Amandemen ke-22, yang disahkan pada 1951, dengan tegas menyatakan bahwa tak seorang pun boleh terpilih sebagai presiden lebih dari dua kali. Aturan ini muncul setelah Franklin D. Roosevelt memecahkan tradisi dengan menjabat empat periode selama masa Depresi Besar dan Perang Dunia II.
Namun, Trump tampaknya tidak melihat batasan ini sebagai halangan mutlak. Ia kerap menggoda pendukungnya dengan gagasan bahwa masa jabatannya bisa diperpanjang, baik melalui perubahan aturan maupun celah hukum yang belum teruji.
Salah satu cara yang sering dibicarakan adalah skenario di mana Trump menjadi calon wakil presiden pada pemilu 2028, mendampingi seseorang seperti JD Vance, wakil presidennya saat ini. Jika pasangan itu menang, presiden terpilih bisa mengundurkan diri segera setelah pelantikan, sehingga Trump naik menjadi presiden melalui jalur suksesi.
Ide ini berpijak pada fakta bahwa Amandemen ke-22 hanya melarang seseorang terpilih sebagai presiden lebih dari dua kali, tanpa menyebut larangan menjabat melalui cara lain. Namun, para ahli hukum menyebut skenario ini rapuh dan penuh tantangan.
Para pendukung Trump, termasuk tokoh seperti Steve Bannon, tampak antusias dengan gagasan ini. Bannon bahkan menyuarakan keyakinannya bahwa Trump bisa kembali berkuasa pada 2028, entah melalui perubahan konstitusi atau strategi alternatif.
Di sisi lain, kritik terhadap ide ini datang bertubi-tubi. Banyak yang menilai langkah semacam itu akan merusak semangat demokrasi Amerika, yang dirancang untuk mencegah konsentrasi kekuasaan di tangan satu orang terlalu lama.
Amandemen ke-12, yang menyatakan bahwa siapa pun yang tak memenuhi syarat menjadi presiden juga tak bisa menjadi wakil presiden, menjadi salah satu argumen kuat penentang.
Selain skenario suksesi, ada pula usulan untuk mengubah konstitusi secara langsung.
Pada Januari 2025, anggota DPR dari Partai Republik, Andy Ogles, mengajukan resolusi untuk memungkinkan presiden menjabat tiga periode, asalkan tidak berturut-turut.
Usulan ini jelas ditujukan untuk membuka jalan bagi Trump, yang kini menjalani periode kedua secara tidak berurutan. Namun, mengamendemen konstitusi bukan perkara mudah, dibutuhkan dukungan dua pertiga dari Kongres dan ratifikasi oleh tiga perempat negara bagian, sebuah proses yang hampir mustahil di tengah polarisasi politik saat ini.
Para ahli hukum konstitusi, seperti Michael Gerhardt dari Universitas North Carolina, menegaskan bahwa upaya Trump untuk menjabat lagi secara legal sangat kecil kemungkinannya berhasil. Mereka menilai bahwa celah yang dianggap ada dalam Amandemen ke-22 hanyalah permainan kata yang tak akan bertahan di pengadilan.
Mahkamah Agung, meskipun didominasi oleh hakim konservatif, tiga di antaranya ditunjuk Trump, dianggap tidak akan mengesahkan interpretasi yang terlalu menyimpang dari niat awal konstitusi. Laurence Tribe, pakar hukum dari Harvard, bahkan menyebut peluangnya lebih kecil dari kemungkinan asteroid menabrak Singapura.
Namun, Trump bukan orang yang mudah menyerah pada batasan formal. Pengalamannya pada 2020, ketika ia berupaya membatalkan hasil pemilu, menunjukkan kecenderungannya untuk menguji batas hukum dan norma.
Beberapa pengamat khawatir ia mungkin akan mengabaikan konstitusi sepenuhnya jika mendapat dukungan publik yang cukup besar. Gloria Browne-Marshall, profesor hukum konstitusi, mengingatkan bahwa jika seseorang memilih untuk tidak mematuhi konstitusi, aturan tertulis itu bisa kehilangan maknanya. Ketegangan ini mencerminkan tantangan besar dalam politik Amerika saat ini.
Di balik semua retorika ini, ada dugaan bahwa Trump sengaja mengangkat isu jabatan ketiga untuk menjaga pengaruhnya tetap relevan.
Dengan menggantungkan kemungkinan tersebut, ia mencegah dirinya dipandang sebagai presiden yang kehilangan daya tawar di akhir masa jabatan. Terlepas dari kelayakan hukumnya, pernyataan Trump berhasil menyita perhatian publik dan memicu spekulasi liar, sesuatu yang selalu menjadi keahliannya.
Hingga April 2025, ketika artikel ini ditulis, belum ada langkah konkret yang diambil, tetapi bayang-bayang ambisi ini terus menggema.
Apa pun hasilnya, diskusi tentang jabatan ketiga Trump menyoroti kerapuhan sistem demokrasi ketika dihadapkan pada figur yang berani menantang tradisi.
Bagi pendukungnya, ini adalah bukti kejeniusan politiknya, sementara bagi penentangnya, sebuah ancaman nyata terhadap tatanan konstitusional. Yang jelas, Trump telah sekali lagi membuktikan kemampuannya untuk mengguncang panggung politik Amerika dengan caranya sendiri.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira