JP Radar Nganjuk - Pemerintah Indonesia kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dari luar negeri, terutama yang berasal dari Kamboja, Myanmar, dan Thailand.
Ketiga negara ini disebut memiliki risiko tinggi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik penipuan berkedok lowongan kerja.
Iming-iming gaji besar dan pekerjaan mudah sering digunakan sebagai modus untuk menjerat korban, yang kemudian dieksploitasi dalam kondisi kerja paksa atau aktivitas ilegal seperti penipuan daring (scamming).
Baca Juga: Persada Hospital Malang Beri Klarifikasi soal Dugaan Pelecehan Pasien oleh Dokter
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, pada Jumat (18/4/2025), menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama ketenagakerjaan dengan ketiga negara tersebut.
“Banyak kasus menunjukkan WNI terjebak dalam situasi eksploitatif karena tergiur tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya. Kami imbau masyarakat selalu memverifikasi keabsahan lowongan,” ujarnya dalam sebuah webinar bertema pencegahan TPPO di Asia Tenggara.
Data Kementerian Luar Negeri mencatat, sepanjang 2020-2023, lebih dari 3.400 WNI menjadi korban TPPO terkait industri penipuan daring di kawasan Asia Tenggara, dengan Kamboja dan Myanmar sebagai destinasi utama.
Korban, yang mayoritas berusia muda dan berpendidikan, sering kali direkrut melalui media sosial dengan janji pekerjaan sebagai customer service atau operator digital.
Namun, setibanya di lokasi, mereka dipaksa bekerja di “pabrik penipuan” dengan jam kerja ekstrem, ancaman kekerasan, hingga penyitaan dokumen identitas.
Salah satu kasus yang mencuat adalah pengalaman Novi, seorang perempuan asal Cimahi, Jawa Barat. Pada 2022, ia tergiur tawaran kerja di Thailand dengan gaji sekitar Rp12 juta per bulan.
Setelah tiba, ia diselundupkan ke Myanmar dan dipaksa bekerja sebagai operator penipuan daring selama 19-21 jam sehari tanpa bayaran. “Saya dihukum fisik jika tak capai target. Dokumen saya disita, dan saya tak bisa kabur,” ungkap Novi dalam wawancara dengan IOM Indonesia pada Maret 2024. Beruntung, ia berhasil diselamatkan berkat laporan keluarganya kepada otoritas Indonesia.
Modus penipuan ini sering melibatkan agen perekrutan tidak resmi yang memalsukan dokumen atau menggunakan visa turis untuk membawa korban ke negara tujuan.
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat, pada 2023, mereka menangani sekitar 32.000 pengaduan terkait eksploitasi pekerja migran, banyak di antaranya terkait TPPO.
Untuk mencegah kasus serupa, pemerintah telah meningkatkan kampanye edukasi dan pemeriksaan ketat di bandara terhadap WNI yang hendak bekerja di Asia Tenggara.
Masyarakat diminta waspada terhadap ciri-ciri tawaran kerja mencurigakan, seperti kontak melalui nomor atau akun media sosial anonim, permintaan data pribadi yang berlebihan, atau janji gaji tinggi tanpa proses rekrutmen jelas.
“Jangan tergiur iming-iming. Pastikan lowongan berasal dari perusahaan terpercaya dan memiliki izin resmi,” tambah Judha.
Pemerintah juga mendorong kerja sama lintas negara untuk membongkar sindikat TPPO. Pada Agustus 2023, misalnya, Polri bekerja sama dengan otoritas Filipina untuk memulangkan 35 WNI korban TPPO yang dipekerjakan sebagai operator judi daring di Manila.
Meski upaya penegakan hukum terus digencarkan, tantangan utama adalah minimnya regulasi yang mencakup kejahatan berbasis teknologi digital, seperti yang diungkapkan Wahyu Susilo dari Migrant CARE.
Bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, disarankan untuk memeriksa keabsahan lowongan melalui kanal resmi seperti situs BP2MI atau kedutaan besar Indonesia di negara tujuan.
Dengan kewaspadaan dan verifikasi yang tepat, risiko menjadi korban penipuan dan TPPO dapat diminimalkan.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira