Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Terbongkar! Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru Tertangkap, Ini Motif Mengejutkannya

Redaksi Radar Nganjuk • Senin, 21 April 2025 | 06:11 WIB
Terbongkar! Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru Tertangkap, Ini Motif Mengejutkannya
Terbongkar! Pelaku Pembakaran Kantor KPU Buru Tertangkap, Ini Motif Mengejutkannya

JP Radar Nganjuk – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 saat ini tengah digelar dibeberapa lokasi di Indonesia. hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti putusan dari Mahkama Konstitusi (MK) terkait perselisihan yang terjadi atas hasil pemilihan umum Pilkada 2024.

Dalam putusan tersebut, terdapat 24 yang diwajibkan untuk menggelar pemungutan suara ulang, salah satunya yaitu Kabupaten Buru, Maluku.

Namun, kabar terbakarnya kantor KPU Buru membuat masyarakat terkejut dan tidak menduga akan terjadinya hal tersebut. Kantor KPU Buru dikabarkan terbakar pada Jumat, 28 Februari lalu.

Polisi Buru telah turun tangan untuk menyelidiki penyebab kebarakan yang terjadi di kantor KPU Buru tersebut. Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, mengatakan bahwa titik lokasi kebakaran terjadi di beberapa ruangan.

Melihat dari hal tersebut, banyak praduga yang telah muncul dibenak masyarakat. Pasalnya, hal tersebut dinilai ganjil karena kebarakan hanya terjadi dibeberapa ruangan kantor KPU saja.

Namun, Sulastri tetap meminta agar masyarakat sekitar tidak terpancing dengan isu-isu beredar yang masih belum bisa dipastikan kebenarannya.

Seiring dengan berjalannya waktu, kebenaran yang sebenarnya akhirnya terungkap. Kantor KPU Buru yang terbakar nyatanya memang sengaja dibakar.

Polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang menjadi dalang dari pembakaran kantor KPU Buru pada Februari lalu. Para pelaku tersebut adalah Bedahara KPU Buru, RH (48), mantan Komisioner PPK Fenleisela, SB (45) dan AT (42).

Dari pemeriksaan yang telah dilakukan, Sulastri menyebutkan motif dari pembakaran kantor KPU Buru yang dilakukan oleh ketiga pelaku tersebut untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran dana Pilkada 2024 sebesar Rp 33 Miliar.

“Motifnya adalah untuk mengindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI, tujuannya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggung jawaban anggaran Pilkada,” ujar Sulastri

Dalam kasus kebaaran kantor KPU Buru, RH memiliki peran sebagai dalang yang menyusun rencana pembakaran tersebut. Ia menyiapkan minyak tanah dan empat jirigen bensin lalu menyimpannya diruang logistik.

Disini, SB dan AT berperan sebagai eksekutor. Setelah kedua bahan itu diserahkan oleh RH, keduanya mulai menjalankan aksinya dengan masuk kedalam kantor melalui jendela belakang ruang rapat KPU yang memang sudah dibuka sejak pertama, sebelum menyulut api yang akhirnya menyebabkan kebakaran.

SB dan AT bersedia untuk melakukan tindakan tersebut karena mengaku masih memilih hutang budi kepada RH.

Ketiga pelaku kini tela ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#KPU Buru #tertangkap #hari #maluku #disengaja #pelaku #Ini #radar nganjuk #psu #berita #KOTA ANGIN #terbakar