JP Radar Nganjuk– Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan.
Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 yang dijadwalkan cair pada bulan Juni.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 dan dikuatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para abdi negara.
Sesuai kebijakan, anggaran ini ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, mulai dari biaya sekolah, buku, hingga seragam.
Pencairan gaji ke-13 akan mengacu pada komponen berikut:
1.Gaji pokok
2.Tunjangan keluarga
3.Tunjangan pangan
4.Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5.Tunjangan kinerja
Namun perlu dicatat, tidak semua pegawai pemerintah akan menerima gaji ke-13.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, hanya enam kelompok yang berhak mendapatkan:
1. PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara
6. Pensiunan
Besarannya sendiri akan disesuaikan dengan penghasilan rutin masing-masing pegawai, tergantung golongan dan jabatan.
Lantas bagaimana dengan CPNS 2024? Mereka juga berpeluang menerima gaji ke-13, namun dengan catatan.
Jika SK pengangkatan sebagai CPNS sudah terbit sebelum Juni 2025, maka mereka akan langsung menerima gaji ke-13 yang ditransfer ke rekening masing-masing.
Besarannya pun disesuaikan, yaitu 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Namun, jika SK turun setelah Juni, seperti sesuai dengan target penyelesaian administrasi dari Menpan RB, maka CPNS tahun ini kemungkinan belum kebagian gaji ke-13.
Gaji ke-13 ini ibarat bonus tengah tahun setelah THR, dan selalu dinantikan.
Tak hanya jadi penyemangat, tetapi juga sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan penting keluarga, terutama urusan pendidikan anak-anak.
Jadi, bagi ASN yang masuk kategori penerima, siapkan rekening Anda. Pemerintah tengah bersiap menyalurkan gaji ke-13 mulai Juni 2025
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira