JP Radar Nganjuk - Seorang guru agama berinisial ST (35) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila terhadap muridnya, YS (16), yang masih duduk di bangku SMP.
Kasus ini menghebohkan masyarakat setelah terungkap melalui penggerebekan warga dan viral di media sosial. Berikut kronologi lengkap kejadian yang menggemparkan ini.
Kisah ini bermula pada akhir 2022, ketika YS, seorang siswa kelas 8 SMP dari keluarga broken home, mencurahkan isi hatinya kepada ST, guru agamanya.
YS tinggal bersama kakek dan neneknya, dan sering merasa tertekan karena kerap dimarahi kakeknya.
ST, yang berstatus janda, memanfaatkan kedekatan ini dengan memberikan perhatian khusus, seperti membelikan pakaian, uang, dan barang lainnya.
Bukannya membimbing, ST justru mengajak YS untuk tinggal di rumahnya, bahkan sempat mencarikan kos yang dibayarinya.
Menurut pengakuan YS, hubungan terlarang ini dimulai pada 2023, saat ia dibujuk ST untuk berhubungan badan.
YS mengaku takut menolak karena khawatir nilainya di sekolah akan dipengaruhi. Selama dua tahun, hubungan layaknya suami-istri ini terjadi sekitar 10 kali, sebagian besar di rumah ST.
Kasus ini pertama kali mencuat pada November 2023, ketika warga mencurigai ST dan YS yang sering terlihat bersama.
Pada satu kesempatan, keduanya kepergok masuk ke kamar mandi di belakang rumah ST. Warga menggerebek mereka, dan mediasi dilakukan di rumah kepala dusun.
ST berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tetapi janji itu ternyata tidak ditepati.
ST dipecat dari sekolah tempatnya mengajar, tetapi ia tetap melanjutkan perbuatannya.
Pada 2023, YS sempat dikoskan oleh ST di kawasan Gubug, Grobogan, selama lima bulan.
Selama periode ini, YS hanya bermain ponsel dan sesekali diajak jalan-jalan oleh ST, meskipun hubungan badan tidak terjadi di kos tersebut.
Puncaknya terjadi pada September 2024, ketika YS kembali berada di rumah ST. Ayah ST, yang tinggal tak jauh dari rumah tersebut, mendengar suara batuk dari dalam rumah saat ST sedang tidak ada.
Curiga ada maling, ia memeriksa dan menemukan YS. Insiden ini memicu penggerebekan ketiga, dan kali ini warga melaporkan kejadian tersebut ke keluarga YS serta Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA).
Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Grobogan pada 13 Januari 2025, oleh keluarga YS, yang didampingi kuasa hukum. Polisi segera bergerak cepat, memeriksa 14 saksi, termasuk YS, ST, warga setempat, dan keluarga korban.
ST diperiksa pada 14 Januari 2025, dan statusnya naik dari terlapor menjadi tersangka setelah polisi menemukan cukup bukti.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan, Ipda Yusuf Al Hakim, menyatakan bahwa pihaknya melibatkan ahli pidana anak dari Yogyakarta untuk memastikan penanganan kasus ini sesuai prosedur, mengingat korban masih di bawah umur.
YS, yang mengalami trauma dan gangguan mental akibat kejadian ini, kini menjalani terapi psikologis di sebuah pondok pesantren.
Menurut pengasuh ponpes, kondisi YS mulai membaik, dan ia mulai terbuka serta aktif mengikuti kegiatan bersama santri lain.
Keluarga YS berharap ST dihukum sesuai hukum yang berlaku dan meminta agar ST tidak lagi menghubungi korban selama proses pemulihan.
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena ST adalah seorang guru agama yang seharusnya menjadi teladan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal pemberatan pidana, mengingat pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk memaksa korban.
Warga setempat juga menyebut ST dikenal angkuh dan tidak disukai, sehingga mereka sepakat melaporkan kasus ini setelah tantangan dari ST yang mengaku mengenal banyak orang berpengaruh.
Hingga kini, polisi masih melanjutkan penyidikan, dengan rencana memeriksa saksi ahli pada Maret 2025 untuk memperkuat dakwaan.
Sementara itu, keluarga ST sempat berencana melaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, tetapi belum ada tindak lanjut resmi terkait rencana tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap hubungan guru-murid serta perlindungan terhadap anak di bawah umur dari eksploitasi seksual.
Masyarakat Grobogan kini berharap keadilan dapat ditegakkan demi pemulihan YS dan mencegah kasus serupa di masa depan.
Editor : Elna Malika