Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

⁠Rutan Nganjuk Overload Napi, Karutan Lakukan ini jadi Solusi

Novanda Nirwana • Selasa, 22 April 2025 | 19:51 WIB
⁠Rutan Nganjuk Overload Napi, Karutan Lakukan ini jadi Solusi
⁠Rutan Nganjuk Overload Napi, Karutan Lakukan ini jadi Solusi

NGANJUK, JP Radar Nganjuk– Kondisi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Nganjuk yang overload mendapatkan perhatian serius. Selain memberikan pelayanan dan pembinaan kepada warga binaan secara optimal, remisi menjadi salah satu solusi.

Data yang dihimpun koran ini menyebutkan, kapasitas Rutan Kelas IIB Nganjuk idealnya sebanyak 170 orang.

Tetapi, saat ini warga binaan di sana mencapai 423 orang atau over kapasitas mencapai 253 orang.

Plt Kepala Rutan Nganjuk, Harry Suryadi mengatakan, pihaknya tengah berupaya mengatasi hal tersebut dengan mengoptimalkan layanan di Rutan, baik layanan dasar maupun hak-hak narapidana.

“Kami selalu memperhatikan setiap warga binaan satu per satu secara personal, bagaimana kesehatannya, bagaimana keadaan biar jiwa, pikiran dan hatinya selalu tenang selama menjalani masa pidana di Rutan Nganjuk,” ujarnya. Terkait pemindahan warga binaan ke rutan yang ada di kota lain, menurut Harry bukan menjadi solusi.

Sebab saat ini tidak ada rutan yang kosong. “Saat ini semua rutan sudah penuh semua,” tambahnya.

Menurut Harry, permasalahan over kapasitas tak hanya di Rutan Nganjuk saja. Melainkan di wilayah Jawa Timur.

Apa yang dilakukan pihak lapas menyikapi over kapasitas di Rutan Nganjuk? Harry menyebut pihaknya berusaha mengoptimalkan program dari pemerintah pusat.

Seperti program integrasi, misalnya cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, remisi dan lain sebagainya.

“Untuk mempercepat memulangkan mereka kembali ke keluarganya, karena makin penuh Rutan Nganjuk,” paparnya.

Dengan cara itu, warga binaan bisa mendapat hak mereka. Untuk diketahui, agar bisa mendapat hal tersebut, narapidana harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Baca Juga: ⁠Puluhan Sopir Truk Demo ke DPRD Nganjuk, Ini yang Dituntut

Yakni, yakni pidana paling lama satu tahun enam bulan.  Mereka juga baru bisa mengajukan cuti setelah menjalani dua per tiga masa pidana.

Dalam hal ini, narapidana yang mendapatkan remisi juga harus memenuhi persyaratan. Di antaranya berkelakuan baik selama berada di dalam rutan.

Kemudian, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Harry mengungkapkan, remisi tentunya merupakan hak bagi setiap WBP di mana hal tersebut diberikan ketika mereka sudah mengikuti setiap aturan yang berlaku.

“Pastikan setiap warga binaan haknya diberikan remisi khusus dengan catatan. Saat menjalani hukum di penjara mereka berkelakuan dengan baik,” terangnya.

Nantinya remisi tersebut akan diberikan pada hari-hari besar, seperti Hari Raya Idul Fitri, Hari Kemerdekaan, Natal dan lain sebagainya.

Untuk diketahui, pada saat Hari Raya Idul Fitri, Rutan Nganjuk memberikan remisi kepada 189 warga binaan.

Dengan rincian remisi 15 hari sebanyak 81 orang, remisi 1 bulan sebanyak 105 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang. (nov/tyo)

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#berita nganjuk hari ini #rutan nganjuk #napi #nganjuk #berita nganjuk terbaru #viral #overload #berita nganjuk terkini