Surabaya kembali jadi sorotan, kali ini karena aksi tegas dari Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang menyegel gudang milik CV Sentoso Seal pada Selasa pagi, 22 April 2025.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 09.30 WIB. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi langsung datang ke lokasi dan ditemui Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Setelah itu, belasan petugas Satpol PP mulai memasang garis segel di pagar gudang sebagai tanda resmi penyegelan.
Alasan utama penyegelan ini cukup jelas: CV Sentoso Seal tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG), yang merupakan syarat wajib dalam kegiatan usaha penyimpanan barang.
“Perusahaan ini tidak ada TDG-nya. Jadi hari ini langsung kami tutup. Kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” tegas Eri.
Tak cuma soal perizinan, CV Sentoso Seal sebelumnya juga terseret masalah serius: dugaan penahanan ijazah karyawan. Kasus ini mencuat setelah beberapa mantan pekerja melapor ke Pemkot Surabaya karena ijazah mereka ditahan pihak perusahaan.
Yang bikin heboh, jumlah korban terus bertambah hingga puluhan orang. Pemkot pun turun tangan dan mendampingi para korban melapor ke pihak kepolisian. Sayangnya, pihak perusahaan menolak tuduhan itu dan bahkan mengaku tidak mengenal para pelapor.
Sementara itu, sosok Jan Hwa Diana, yang mengaku sebagai pemilik CV Sentoso Seal, memilih bungkam. Ia enggan memberi komentar soal kasus penahanan ijazah maupun soal dugaan usahanya yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG.
Sebagai catatan, sebelumnya banyak media menyebut nama UD Sentoso Seal dalam pemberitaan. Tapi, setelah ditelusuri, nama resmi yang tercatat dalam perizinan adalah CV Sentoso Seal.
Editor : Miko