Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

SIM Indonesia Akan Diakui di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Simak Penjelasannya

Elna Malika • Rabu, 23 April 2025 | 14:36 WIB
SIM Indonesia Akan Diakui di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Simak Penjelasannya
SIM Indonesia Akan Diakui di 8 Negara ASEAN Mulai Juni 2025, Simak Penjelasannya
JP Radar Nganjuk – Kabar gembira bagi para pengemudi di Indonesia! Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan resmi diakui di delapan negara anggota ASEAN.
Dengan kebijakan ini, pengemudi Indonesia dapat berkendara di negara-negara tetangga tanpa perlu mengurus International Driving Permit (IDP).
Kebijakan ini merupakan bagian dari The Kuala Lumpur Agreement of 1985, yang mempermudah mobilitas antar negara ASEAN dengan saling mengakui SIM domestik masing-masing negara anggota.
Delapan negara yang dimaksud kemungkinan besar meliputi Brunei, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, dan Thailand, selain Indonesia sendiri.
Kebijakan ini memungkinkan pengemudi Indonesia untuk berkendara di negara-negara ASEAN hanya dengan SIM A (untuk mobil) atau SIM C (untuk sepeda motor) yang masih berlaku.
Hal ini tentu memudahkan mobilitas lintas negara, terutama bagi mereka yang sering bepergian untuk wisata, bisnis, atau sekadar petualangan.
Misalnya, perjalanan darat dari Indonesia ke Malaysia atau Thailand kini menjadi lebih praktis tanpa dokumen tambahan.
Pengumuman ini disambut antusias oleh masyarakat, meski tak sedikit yang menanggapinya dengan humor.
Seorang warganet berkomentar, “Asik, bisa motoran dari Semarang ke Thailand, bensinnya cuma 25 ribu!” Komentar ini disertai foto sepeda motor yang dimodifikasi dengan bulu-bulu pink mencolok, menunjukkan semangat petualangan yang menggelitik.
Warganet lain menulis, “Kalau lihat kondisi jalanan di Indo, SIM kita memang layak jadi SIM internasional,” merujuk pada tantangan berkendara di Indonesia yang sering kali membutuhkan keterampilan ekstra untuk menghadapi lalu lintas yang padat dan beragam.
Meski membawa kemudahan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pengemudi harus memahami aturan lalu lintas di negara tujuan.
Misalnya, Singapura dikenal sangat ketat dengan peraturan lalu lintas, sementara kondisi jalan di negara seperti Laos atau Kamboja mungkin lebih menantang dibandingkan di Indonesia.
Kedua, SIM yang digunakan harus dalam masa berlaku.
Di Indonesia, SIM perlu diperpanjang setiap lima tahun, dan mengemudi dengan SIM kadaluarsa dapat berakibat pada denda, baik di dalam maupun luar negeri.
Kebijakan ini menjadi langkah maju dalam kerja sama ASEAN di bidang transportasi.
Bagi pengemudi Indonesia, ini adalah kesempatan untuk meningkatkan keterampilan berkendara dan mempersiapkan diri dengan baik sebelum melintasi perbatasan.
Pastikan untuk mempelajari rute perjalanan, mematuhi aturan lalu lintas setempat, dan memeriksa kondisi kendaraan agar perjalanan tetap aman dan nyaman.
Dengan SIM Indonesia yang kini diakui lebih luas, petualangan baru di negara-negara ASEAN menanti untuk dijelajahi. Siap untuk memulai perjalananmu?
Editor : Elna Malika
#Diakui Negara #radar nganjuk #indonesia #sim #asean