Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Stop Terobos Palang! Kereta Api Wajib Didahulukan bahkan Lebih dari Kendaraan Prioritas

Redaksi Radar Nganjuk • Kamis, 24 April 2025 | 02:52 WIB
Stop Terobos Palang! Kereta Api Wajib Didahulukan bahkan Lebih dari Kendaraan Prioritas
Stop Terobos Palang! Kereta Api Wajib Didahulukan bahkan Lebih dari Kendaraan Prioritas

JP Radar Nganjuk – Kereta Api menjadi salah satu transportasi umum yang banyak digunakan oleh masyarakat. Selain harganya yang yang cukup terjangkau, fasilitas yang diberikan juga membuat para penumpang merasa nyaman selama perjalanan.

Sayangnya, banyaknya kendaraan yang berebut untuk lebih dahulu melintas di jalur kereta bahkan disaat Kereta Api sudah dalam radius dekat.

Tak urung juga, banyak kendaraan yang nekat melintas disaat kereta api sudah berada sangat dekat. Akhirnya, kecelakaan di perlintasan kereta api pun tidak terhindarkan.

Perlu diketahui, kereta api memilik hak utama untuk melintas terlebih dahulu. Bahkan kendaraan prioritas yang melintas seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran harus tetap mendahulukan kereta api yang melintas.

Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.3 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 124, ditegaskan bahwa para pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Itu karena kereta api memiliki jalurnya sendiri dan disaat terjadi sesuatu seperti kendaraan yang tiba-tiba mati mesin dan berhenti di tengah perlintasan, kereta api tidak bisa melakukan pengereman secara mendadak.

Saat ini, masih banyak para pengguna jalan yang masih nekat semakin menambah laju kendaraan saat sirene berbunyi dan palang pintu perlitasan mulai diturunkan.

Sirene dan palang pintu di perlintasan ditujukan untuk menghentikan perjalanan para pengguna jalan disaat kereta api melintas. Hal tersebut dilakukan agar kejadian yang tidak dinginkan seperti kecelakaan terjadi.

Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#hari #Undang Undang #Ini #Utamakan #perkeretaapian #radar nganjuk #kereta api #2007 #berita #KOTA ANGIN #Tentang #wajib