NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Sutrisno, 43, terdakwa pembunuhan di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Kemarin (23/4), dia dituntut penjara selama 18 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Nganjuk.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga JPU. Mereka adalah Bagus Priyo Ayudo, Kukuh Wijaya, dan M. Ryan Kurniawan. Dalam tuntutannya, JPU menuntut Sutrisno dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
“Terdakwa melakukan pembunuhan berencana,” ujar JPU Bagus.
Tuntutan 18 tahun penjara itu langsung membuat Sutrisno kaget. Dia tampak lemas. Sejurus kemudian dia langsung berunding dengan Penasihat Hukumnya yaitu Ahmad Yani.
Dia tidak menerima tuntutan itu. Dengan dalih dia tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana.
“Pembunuhan itu dilakukan secara spontan. Tidak berencana,” ujar Yani kepada wartawan koran ini.
Maka dari itu, minggu depan, pihaknya akan melakukan banding. Dalam banding itu, Yani mengatakan kliennya tidak pantas dikenakan pasal pembunuhan berencana. Melainkan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak direncanakan.
“Minggu depan kami akan ajukan banding. Tujuannya untuk meringankan tuntutan,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong digegerkan dengan pembunuhan yang terjadi pada sabtu 19 Oktober lalu. Dari pengakuan Sutrisno, pembunuhan itu dilakukan karena dirinya merasa cemburu.
Karena satu tahun sebelumnya, Sutrisno pernah menjalin hubungan dengan Heni. Sayang hubungan itu kandas di tengah jalan.
Selain itu, seminggu sebelum pembunuhan, Sutrisno sempat bertemu dengan Sujud. Saat bertemu, Sujud memberi tanda mengepal kepada kepada Sutrisno. Hal itu yang lalu membuat Sutrisno naik pitam. Dengan dalih hal itu dianggap sebagai tanda menantang. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira