JP Radar Nganjuk – Fenomena Sound horeg, yang belakangan ini marak di berbagai acara karnaval dan hiburan jalanan, kini resmi mendapatkan pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual.
Keputusan ini tentunya menjadi langkah penting dalam upaya melindungi hak cipta dan mendorong berkembangnya industri kreatif di wilayah tersebut.
Sound horeg adalah sistem pengeras suara yang dipasang di atas kendaraan, seringkali digunakan dalam berbagai acara yang melibatkan hiburan jalanan, karnaval, hingga sebagai sarana promosi.
Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan industri Sound horeg.
“Kalau orang siapapun melarang untuk mewujudkan ide ya tidak bisa. Kita apresiasi, kita bina, kita arahkan mana yang terbaik agar masyarakat juga mendengarnya enak. Jadi horegnya dapat, di telinga juga enak” Ujar Kepala Kemenkumham, Haris Sukamto.
Melalui pengakuan ini, diharapkan para pelaku industri kreatif yang terlibat dalam Sound horeg dapat lebih terlindungi haknya dan lebih mudah dalam mengembangkan usaha mereka.
Pengakuan sebagai kekayaan intelektual ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang semakin pesat di Jawa Timur.
Dengan adanya pengakuan ini, Sound horeg diharapkan tidak hanya menjadi hiburan semata, tetapi juga bisa berkembang menjadi sektor yang lebih terorganisir dan bernilai ekonomi.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira