JP Radar Nganjuk – Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur yang baru-baru ini mengakui Sound horeg sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual menuai polemik.
Meski beberapa kalangan memberikan apresiasi, keputusan ini justru mengundang berbagai protes, terutama dari warga yang merasa terganggu dengan dampak kebisingannya.
Sound horeg, yang dikenal sebagai sistem pengeras suara besar yang biasa digunakan dalam karnaval atau acara hiburan jalanan, telah menjadi fenomena yang mengundang perhatian.
Kemenkumham Jatim menganggapnya sebagai bentuk karya kreatif yang layak mendapat perlindungan hukum.
Namun, banyak warga, terutama yang tinggal di area perkotaan, mengeluhkan suara keras yang dihasilkan, yang dinilai mengganggu ketenangan dan kesehatan.
Salah satu keluhan yang sering muncul adalah kerusakan akibat getaran suara yang terlalu keras, seperti kaca rumah pecah dan genting rusak.
“Sebenernya gapapa ada horeg asal jangan keliling apa lagi sampe ngerusak fasilitas umum. Mending diem di tempat kaya lapangan biar ga terlalu ngerusak fasilitas umum,” tulis salah satu komen warganet.
“Sound horeg beneran bikin dinding, kaca, kayu bergetar dan kadang sampe pecah,” tegas warganet lain.
Di beberapa daerah, seperti Kota Malang dan Kota Batu, kebisingan yang ditimbulkan oleh Sound horeg semakin menjadi masalah.
Masyarakat pun meminta pihak berwenang untuk segera mengambil langkah tegas guna mengatasi masalah kebisingan yang mengganggu ketertiban umum.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira