JP Radar nganjuk - Model dan artis Paula Verhoeven secara resmi melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perceraiannya dengan Baim Wong.
Langkah ini diambil setelah dalam putusan cerai, Paula dinyatakan berselingkuh tanpa disertai bukti konkret.
Paula menyampaikan bahwa tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya sebagai ibu dan perempuan yang selama ini berusaha menjaga rumah tangganya.
Ia menegaskan bahwa selama pernikahan tidak pernah terjadi perselingkuhan dan tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
"Apa yang saya ucapkan bisa saya pertanggungjawabkan hingga ke akhirat. Saya secara tegas mengatakan bahwa selama pernikahan tidak ada perselingkuhan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan," ujar Paula sambil menahan tangis.
Paula berharap langkah hukum ini dapat memberikan pelajaran bahwa setiap tuduhan harus disertai bukti yang kuat dan proses hukum yang adil.
Ia juga menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya untuk dirinya, tetapi juga demi anak-anak dan keluarganya yang terdampak secara sosial maupun psikologis dari isu-isu yang berkembang di publik.
Dalam proses persidangan, Baim Wong menghadirkan sejumlah bukti, termasuk video yang diambil dari handphone milik Paula Verhoeven.
Kuasa hukum Paula, Alvon Kurnia Palma, mengingatkan bahwa pengambilan data pribadi tanpa persetujuan merupakan pelanggaran hukum.
"Apabila bukti itu diambil tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, itu adalah pelanggaran hukum. Melanggar UU perlindungan data pribadi dan juga UU ITE," kata Alvon.
Sidang perceraian antara Paula dan Baim Wong telah berlangsung sejak Oktober 2024. Baim mengajukan gugatan cerai dengan tuduhan perselingkuhan oleh Paula.
Namun, mediasi yang dilakukan tidak membuahkan hasil, dan proses persidangan berlanjut dengan agenda pembuktian.
Paula Verhoeven berharap bahwa laporan ke Komisi Yudisial ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem peradilan agar lebih adil dan transparan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tuduhan tanpa bukti yang jelas.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan diskusi mengenai integritas lembaga peradilan serta perlindungan terhadap data pribadi dalam proses hukum.
Masyarakat menantikan tindak lanjut dari Komisi Yudisial terkait laporan Paula Verhoeven.
Editor : Elna Malika