Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Ekonomi & Bisnis Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Oknum Polisi Pacitan Pelaku Pemerkosaan Tahanan Wanita Diberhentikan Tidak Hormat

Elna Malika • Jumat, 25 April 2025 | 18:37 WIB
Oknum Polisi Pacitan Pelaku Pemerkosaan Tahanan Wanita Diberhentikan Tidak Hormat
Oknum Polisi Pacitan Pelaku Pemerkosaan Tahanan Wanita Diberhentikan Tidak Hormat
 
JP Radar Nganjuk - Polda Jawa Timur telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan tindak asusila berupa pemerkosaan terhadap tahanan perempuan berinisial PW, 21 tahun.
 
Peristiwa memilukan ini terjadi di ruang berjemur rumah tahanan (rutan) Polres Pacitan sebanyak empat kali, dengan kejadian terakhir tercatat pada 2 April 2025.
 
LC, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti), memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tercela tersebut.
 
Korban, PW, merupakan tahanan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangkap karena diduga menjadi muncikari di sebuah hotel di Pacitan pada Februari 2025.
 
 
Kasus ini terungkap setelah laporan polisi diterima pada 12 April 2025. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim langsung mengambil tindakan dengan menahan LC di tempat khusus sejak pertengahan April dan memproses pelanggaran kode etik.
 
Sidang etik yang berlangsung pada 23 April 2025 menyimpulkan bahwa LC melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
 
Selain pemecatan, LC juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 20 hari.
 
 
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindakan LC merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi Polri.
 
“Sanksi PTDH dijatuhkan sebagai bentuk komitmen Polri untuk menegakkan profesionalisme dan integritas,” ujarnya dalam konferensi pers pada 24 April 2025. Namun, LC dikabarkan mengajukan banding atas putusan tersebut, yang kini sedang dipertimbangkan oleh Bid Propam Polda Jatim.
 
Kasus ini juga memicu sorotan publik dan desakan untuk proses hukum pidana, bukan hanya sanksi etik.
 
Pengajar Sosiologi Hukum Universitas Brawijaya, Prija Djatmika, menilai bahwa pemerkosaan ini harus diproses secara pidana karena korban berada dalam posisi rentan di bawah kuasa pelaku.
 
 
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, juga menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan masalah serius dalam pengawasan tahanan.
 
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa PW mengalami trauma berat akibat kejadian ini dan meminta rehabilitasi psikis serta penguatan perlindungan bagi perempuan dan anak.
 
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, telah meminta maaf atas insiden ini dan menegaskan bahwa evaluasi internal sedang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa.
 
Peristiwa ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan ketat di rumah tahanan dan penegakan hukum yang transparan.
 
Polda Jatim berjanji untuk terus menindak tegas anggota yang melanggar hukum demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
 
 
Editor : Elna Malika
#polda jawa timur #pacitan #tahanan wanita #radar nganjuk #oknum polisi #Polres Pacitan #diberhentikan tidak hormat #pelaku pemerkosaan