JP Radar Nganjuk – Polresta Mataram menangkap Pimpinan di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Gunung Sari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat atas kasus pelecehan seksual terhadap 13 santriwati sejak tahun 2016 lalu.
Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan ponpes itu sontak saja mengejutkan masyarakat NTB.
Kini, Pelaku yang berinisial AF telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/4) kemarin oleh Polresta Mataram. Tersangka ditahan setelah hasil gelar perkara pada Rabu (23/4) malam selesai.
Pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini terbongkar setelah beberapa korban memberanikan diri untuk melaporkan pimpinan pondok pesantren mereka karena melakukan pelecehan seksual selama korban masih berada di pondok pesantren.
Korban yang menonton ‘Walid’, serial dari Malaysia yang mengangkat isu terkait tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama itu sontak saja membuat ingatan korban selama berada di pondok pesantren muncul kembali.
Saat menonton, korban menemukan adanya kesamaan dalam alur cerita yang disajikan dalam serial itu hampir mirip dengan apa yang dialaminya saat berada di pondok pesantren.
Setelah kasus ini terbongkar, sekitar 10 orang korban yang ‘disetubuhi’ oleh pelaku dan 3 lainnya mengalami pelecehan seksual (Meraba) tubuh korban.
Pelaku diduga memanipulasi psikologis para korban agar bisa menjalankan aksinya. Pelaku menjanjikan ‘keberkahan’ kepada para korbannya agar nantinya, anak yang lahir dari rahim para santri itu menjadi anak-anak yang sholeh dan sholehah bahkan menjadi penerus wali.
Aksi bejat pelaku terhadap para korban terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2023. Pelaku kerap melancarkan aksinya di salah satu ruang kelas sekolah yang masih berada satu lokasi dengan pondok pesantren.
Pelaku akan memanggil para korban satu persatu untuk mendatangi ruang kelas itu pada malam hari, disaat para santri yang lainnya beristirahat.
Menanggapi hal tersebut, Lalu Muhammad Iqbal selaku Gubernur NTB, menegaskan agar pelaku yang merupakan pimpinan pondok pesantren, dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
Penulis: Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira