Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Mahkamah Konstitusi Setujui Gugatan UU ITE, Beberapa Pasal Diubah untuk Lindungi Kebebasan Berekspresi

Elna Malika • Rabu, 30 April 2025 | 03:20 WIB
Mahkamah Konstitusi Setujui Gugatan UU ITE, Beberapa Pasal Diubah untuk Lindungi Kebebasan Berekspresi
Mahkamah Konstitusi Setujui Gugatan UU ITE, Beberapa Pasal Diubah untuk Lindungi Kebebasan Berekspresi

JP Radar Nganjuk – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan dengan mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Putusan ini mengubah sejumlah pasal yang dianggap berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, terutama terkait pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Langkah ini disambut positif sebagai angin segar bagi kebebasan berpendapat di ruang digital, meskipun masih ada catatan kritis dari berbagai pihak.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/4/2025), MK memutuskan untuk merevisi tafsir beberapa pasal dalam UU ITE agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik atau ekspresi masyarakat.

Salah satu poin utama adalah perubahan pada Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4), yang sebelumnya memuat frasa “orang lain” dalam konteks pencemaran nama baik.

MK memutuskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok dengan identitas tertentu.

Dengan kata lain, kritik terhadap entitas publik di media sosial kini lebih terlindungi dari jeratan hukum pencemaran nama baik.

Selain itu, MK juga mengubah Pasal 28 ayat (3) dan pasal terkait lainnya yang mengatur soal hoaks. Kata “kerusuhan” dalam pasal ini dinilai ambigu dan berpotensi menimbulkan multitafsir.

MK memutuskan untuk memperjelas makna pasal tersebut agar tidak menjerat ekspresi yang sah, seperti kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Putusan ini diharapkan dapat mengurangi kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat atau koreksi di ruang digital.

Gugatan ini diajukan oleh berbagai pihak, termasuk jaksa Jovi Andrea Bachtiar dan warga Karimunjawa, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, yang merasa dirugikan oleh pasal-pasal “karet” dalam UU ITE.

Mereka menilai bahwa pasal-pasal tersebut sering digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam kebebasan berekspresi, terutama ketika masyarakat menyuarakan kritik terhadap otoritas atau kebijakan publik.

Baca Juga: Tanggal 2 Mei 2025 Libur atau Tidak? Cek Tanggal Merahnya disini

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah maju dalam melindungi hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat.

“Keputusan ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik tanpa takut dikriminalisasi,” ujar seorang aktivis HAM yang turut mengawal kasus ini.

Dengan dikecualikannya lembaga pemerintah dan korporasi dari jeratan pasal pencemaran nama baik, warga kini memiliki keberanian lebih untuk mengawasi dan mengoreksi kinerja institusi publik.

Namun, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) menyatakan bahwa revisi ini belum sepenuhnya menyelesaikan masalah.

Pasal-pasal lain yang dianggap “karet”, seperti yang mengatur ujaran kebencian dan informasi palsu, masih dipertahankan. Menurut koalisi, pasal-pasal tersebut tetap berpotensi disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, terutama bagi jurnalis dan pembela HAM.

MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk segera menyusun peraturan yang lebih jelas dan tidak multitafsir guna mencegah penyalahgunaan UU ITE.

Hingga saat ini, revisi kedua UU ITE yang disahkan pada Januari 2024 masih menuai kritik karena mempertahankan sejumlah pasal bermasalah.

Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi UU ITE secara menyeluruh, sejalan dengan semangat perlindungan HAM dan demokrasi.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi adalah pilar penting dalam demokrasi. Meski langkah MK diapresiasi, perjuangan untuk menciptakan ruang digital yang adil dan bebas dari kriminalisasi masih jauh dari selesai.

Publik kini menanti implementasi nyata dari putusan ini, serta komitmen pemerintah untuk menghormati hak-hak konstitusional warganya.

Editor : Elna Malika
#pencemaran nama baik #Mahkamah Konstitusi (MK) #radar nganjuk berita hari ini #digital #Kebebasan Berekspresi #Pasal Karet #hoaks #koalisi #RUU ITE