JP Radar Nganjuk - Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah menjadi perhatian publik karena beberapa pasalnya dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi disalahgunakan.
Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru telah mengubah atau menafsir ulang pasal-pasal tertentu dalam UU ITE untuk memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara, seperti kebebasan berpendapat dan kepastian hukum yang adil.
Berikut adalah daftar pasal yang mengalami perubahan atau penyesuaian berdasarkan putusan MK terkini:
- Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 45 Ayat (3) UU ITE (Pencemaran Nama Baik di Ruang Siber)
Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Sebelumnya, pasal ini sering dikritik karena dianggap sebagai "pasal karet" yang memungkinkan kriminalisasi terhadap kritik atau opini di ruang digital.
Berdasarkan putusan MK, norma dalam Pasal 27 Ayat (3) telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, sehingga MK tidak mempertimbangkan lagi uji materiil pasal ini karena sudah ada perubahan norma yang lebih jelas.
Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 juga menegaskan bahwa pencemaran nama baik dalam UU ITE merupakan delik aduan, bukan delik biasa, sehingga memerlukan pengaduan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.
- Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE (Penyerangan Kehormatan)
Dalam putusan MK terbaru (Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023), MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 Ayat (4) UU ITE hanya berlaku untuk individu atau perseorangan, bukan entitas seperti lembaga atau korporasi.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan pasal ini dalam mempidanakan kritik terhadap institusi atau pejabat publik, sehingga melindungi kebebasan berekspresi.
- Pasal 28 Ayat (3) UU ITE (Penyebaran Berita Bohong)
Meskipun Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang berita bohong telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK karena ambigu dan berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, ketentuan serupa masih ada dalam Pasal 28 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024.
MK menegaskan bahwa unsur “berita bohong” dalam pasal ini harus memiliki parameter yang jelas untuk menghindari multitafsir dan penyalahgunaan.
Putusan ini merujuk pada kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, yang menyoroti penggunaan pasal berita bohong untuk menjerat aktivis dan jurnalis.
- Pasal 40 Ayat (2b) UU ITE (Pemblokiran Akses Internet)
Meskipun permohonan uji materiil Pasal 40 Ayat (2b) UU ITE oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ditolak MK pada 2021 (Putusan Nomor 81/PUU-XVIII/2020), putusan ini tetap relevan karena menunjukkan adanya dissenting opinion dari dua hakim konstitusi.
Mereka berpendapat bahwa pasal ini tidak mengatur prosedur jelas untuk pemutusan akses internet, yang dapat membatasi hak konstitusional warga untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Meski pasal ini tetap berlaku, putusan ini mendorong diskusi lebih lanjut tentang perlunya revisi untuk memberikan kepastian hukum.
Putusan-putusan MK ini merupakan langkah penting untuk menyeimbangkan antara perlindungan hak asasi manusia dan penegakan hukum di ruang digital.
Dengan menegaskan bahwa pasal-pasal seperti pencemaran nama baik hanya berlaku untuk individu dan bukan lembaga, MK berupaya mencegah kriminalisasi terhadap kritik yang ditujukan kepada pemerintah atau korporasi.
Selain itu, penghapusan pasal berita bohong dari UU No. 1 Tahun 1946 dan penegasan delik aduan pada pencemaran nama baik memperkuat prinsip keadilan dan kebebasan berekspresi.
Namun, tantangan ke depan tetap ada. Ketentuan seperti Pasal 28 Ayat (3) UU ITE yang masih mengatur berita bohong perlu direvisi lebih lanjut untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Gandeng TNI untuk Membina Siswa Nakal, DPR RI Harap Dedi Mulyadi Tak Kesampingkan Hak Siswa
Pemerintah dan DPR didorong untuk segera mencabut atau memperbaiki pasal-pasal serupa di UU ITE, KUHP baru, atau regulasi pidana lainnya.
Selain itu, edukasi literasi digital dan penguatan perlindungan bagi jurnalis juga menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan hukum di era digital.
Perubahan pasal-pasal dalam UU ITE akibat putusan MK menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan berekspresi dan memastikan kepastian hukum yang adil. Pasal-pasal seperti Pasal 27 Ayat (3), Pasal 27A, Pasal 28 Ayat (3), dan Pasal 40 Ayat (2b) telah mengalami penyesuaian atau menjadi sorotan untuk direvisi. Meskipun langkah ini positif, masih diperlukan upaya berkelanjutan dari legislatif dan masyarakat untuk memastikan UU ITE tidak lagi menjadi alat represi, melainkan mendukung demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.