JP Radar Nganjuk - Sebuah video yang menunjukkan fotokopi ijazah dan berkas lamaran kerja seorang pelamar yang diduga dicoret oleh sebuah perusahaan di Bali menjadi sorotan publik di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan dokumen milik seorang pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, bernama Frengki Dubu, yang ditandai dengan coretan silang serta tulisan “Ditolak” dan “Tidak Diterima Sumba”.
Insiden ini memicu reaksi keras dari warganet yang menilai tindakan tersebut tidak profesional dan merendahkan pelamar.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker dan ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, langsung merespons kasus ini.
Ia telah memerintahkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja untuk menelusuri informasi terkait perusahaan yang terlibat serta identitas pelamar.
Setiawan juga mengimbau korban untuk melaporkan kejadian ini ke kantor Disnaker setempat. “Kami sarankan pelamar yang dirugikan segera membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten atau kota tempat perusahaan beroperasi,” ujarnya pada Rabu (30/4/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan ketenagakerjaan yang melibatkan perlakuan tidak adil terhadap pelamar atau karyawan.
Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, tindakan seperti menahan atau merusak dokumen asli maupun fotokopi milik pelamar adalah pelanggaran serius.
Disnaker Bali kini tengah mengumpulkan data untuk memastikan apakah perusahaan tersebut telah melanggar aturan dan menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Reaksi warganet terhadap video ini sangat beragam. Sebagian besar menyayangkan sikap perusahaan yang dianggap diskriminatif, terutama karena adanya tulisan yang menyebut asal daerah pelamar.
“Ini bukan cuma soal ijazah dicoret, tapi juga ada unsur diskriminasi daerah. Harus ditindak tegas!” tulis salah seorang pengguna media sosial.
Sementara itu, beberapa netizen lain meminta agar pelamar juga lebih berhati-hati dalam memilih perusahaan tempat melamar kerja.
Penyelidikan oleh Disnaker Bali diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait motif di balik tindakan perusahaan tersebut. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi etika dan regulasi dalam proses rekrutmen.
Bagi pelamar yang mengalami perlakuan serupa, Disnaker menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum.
Editor : Elna Malika