Presiden Amerika Serikat (AS) merilis kebijakan tarif impor baru pada 2 April lalu. Kebijakannya tentang memberlakukan tarif tambahan terhadap produk impor dari berbagai negara. Salah satunya adalah Indonesia yang dikenai tarif timbal balik sebesar 32 persen. Dampaknya perusahaan-perusahaan di Kota Angin terkena imbasnya.
Sudah sejak beberapa tahun lalu Kabupaten Nganjuk memposisikan diri sebagai wilayah industri. Salah satunya adalah dengan berdirinya Kawasan Industri Nganjuk atau yang disingkat menjadi KING. Kawasan industri itu diketahui berada di Kecamatan Rejoso, Gondang, dan sekitarnya.
Sejak saat itu, banyak pabrik mulai bermunculan. Mereka memproduksi barang yang diekspor ke luar negeri. Salah satunya adalah ke Amerika Serikat. Sayangnya, sejak 2 April lalu, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif tambahan terhadap produk impor. Tidak tanggung-tanggung, tarif yang dikenakan kepada Indonesia mencapai 32 persen!
Tentu hal itu berpengaruh kepada perusahaan yang banyak mengekspor barang ke Amerika. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Nganjuk Suwanto menjelaskan, hingga saat ini, ada tiga perusahaan besar yang rutin mengekspor barang produksinya ke Amerika Serikat.
“Ada tiga pabrik yang sering mengekspor barang ke Amerika Serikat,” ujarnya kepada wartawan koran ini.
Bagi perusahaan, kebijakan Donald Trump tentu sangat berpengaruh. Alasannya karena barang yang dijual ke Amerika itu harus dikenai biaya tambahan. Besarannya hingga 32 persen dari nilai barang.
Peningkatan harga itu berbanding lurus dengan penurunan minat beli. Alhasil jumlah permintaan barang menurun. Beruntung menurut Suwanto, penurunan permintaan barang tidak ekstrem. Dia menyebut penurunan permintaan itu masih berada di tahap yang wajar.
“Penurunan permintaan masih di batas yang wajar. Belum ada PHK yang terjadi akibat kebijakan itu,” tambahnya.
Suwanto mengatakan, dengan adanya peningkatan tarif tambahan dan permintaan berkurang, biaya produksi bisa menjadi tidak seimbang. Mau tak mau perusahaan tersebut harus mencari jalan agar keuntungan tetap tinggi.
Salah satunya adalah menekan biaya produksi. Paling masuk akal adalah dengan memindah pabrik dari kota dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tinggi ke rendah. Ini artinya ancaman PHK mengintai untuk efisiensi biaya.
“Nganjuk tentu memiliki daya tarik itu. UMK di Nganjuk masih terbilang rendah dibanding daerah lain di Jawa Timur,” ujarnya. (wib/tyo)
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira