Rekening Jaringan Judi Online Diblokir, PPATK Bekukan Rp600 Miliar
Elna Malika• Jumat, 2 Mei 2025 | 04:15 WIB
Rekening Jaringan Judi Online Diblokir, PPATK Bekukan Rp600 Miliar
JP Radar Nganjuk - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi kejahatan keuangan di ranah digital.
Pada Rabu (30/4/2025), PPATK mengumumkan pemblokiran lebih dari 5.000 rekening bank yang terdeteksi terafiliasi dengan jaringan judi online (judol).
Total nilai transaksi dari rekening-rekening tersebut mencapai angka fantastis, lebih dari Rp600 miliar. Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah untuk menekan maraknya perjudian daring yang kian meresahkan masyarakat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa rekening-rekening yang dibekukan ini bukan milik pemain judi online, melainkan dimiliki oleh bandar dan jaringan penampung dana.
“Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain,” ujar Ivan dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan bahwa satu individu atau entitas bisa memiliki banyak nomor rekening, yang memperluas jaringan transaksi ilegal ini.
Data dari PPATK telah diserahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri), yang langsung bertindak dengan memblokir rekening-rekening tersebut.
Pemblokiran ini merupakan hasil kolaborasi erat antara PPATK dan Polri, yang mendapat apresiasi dari Ivan atas keseriusan penegakan hukum terhadap judi online.
“Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,” kata Ivan.
Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat dalam jaringan judi online, termasuk anggota kepolisian yang melindungi bandar.
Selain pemblokiran rekening, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turut berperan dengan memblokir ribuan situs dan konten judi online.
Sejak 2023, Kominfo telah menutup akses ke lebih dari 380.000 situs web terkait judi online, meskipun tantangan tetap ada karena situs baru terus bermunculan dengan URL berbeda.
PPATK mengungkapkan bahwa jaringan judi online kini menggunakan modus operandi yang semakin canggih.
Salah satu strateginya adalah memecah transaksi ke dalam nominal kecil untuk menghindari deteksi. “Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, sekarang dia pecah dengan angka yang kecil-kecil,” jelas Ivan.
Selain itu, aliran dana judi online juga terdeteksi mengalir ke luar negeri, terutama ke negara-negara ASEAN seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja, serta ke negara-negara “tax haven” yang menyulitkan pelacakan.
Tantangan lain adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap judi online, yang mendorong bandar untuk terus berinovasi.
Modus seperti penjualan rekening bank atau penggunaan situs baru setelah pemblokiran menjadi hambatan dalam pemberantasan.
Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, pernah menyebutkan bahwa praktik ini didukung oleh permintaan pasar yang besar, dengan transaksi judi online pada kuartal pertama 2024 saja mencapai Rp600 triliun.
Maraknya judi online tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga memicu masalah sosial seperti kecanduan, pinjaman online ilegal, hingga kehancuran rumah tangga.
Ivan menegaskan bahwa pemberantasan judi online adalah upaya untuk “menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia” dari jeratan kejahatan terkait, seperti penipuan, narkotika, dan prostitusi.
Untuk mencegah meluasnya praktik ini, PPATK mendorong kerja sama dengan lembaga keuangan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil.
Kominfo juga menggalakkan Gerakan Nasional Literasi Digital untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir hampir 5.000 rekening terkait judi online hingga Juni 2024, menunjukkan komitmen lintas sektor dalam memerangi kejahatan ini.
Pemblokiran 5.000 rekening senilai Rp600 miliar ini menjadi langkah signifikan, namun PPATK dan Polri menyadari bahwa perang melawan judi online masih panjang.
Dengan transaksi judi online yang diperkirakan mencapai Rp1.459 triliun sepanjang 2024, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk penelusuran aset lintas negara dan peningkatan literasi digital masyarakat.
Langkah tegas PPATK dan Polri ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam. Namun, keberhasilan pemberantasan judi online juga bergantung pada partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan menolak godaan bisnis haram yang merusak ini.