Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Empat Warga Indonesia di Kamboja Alami Penyiksaan di Tempat Kerja, Memohon Dipulangkan

Elna Malika • Jumat, 2 Mei 2025 | 17:48 WIB
Empat Warga Indonesia di Kamboja Alami Penyiksaan di Tempat Kerja, Memohon Dipulangkan
Empat Warga Indonesia di Kamboja Alami Penyiksaan di Tempat Kerja, Memohon Dipulangkan
 
JP Radar Nganjuk – Kisah pilu dialami empat warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam kondisi kerja yang mengerikan di Kamboja.
 
Dalam sebuah video yang menjadi viral di media sosial pada akhir April 2025, keempat pria yang mengaku berasal dari Binjai dan Deli Serdang, Sumatera Utara, memohon pertolongan kepada pemerintah Indonesia.
 
Mereka mengungkapkan bahwa mereka mengalami penyiksaan di tempat kerja, tidak diberi makan selama tiga hari, dan tidak memiliki akses ke dana untuk memenuhi kebutuhan dasar.
 
Keempat WNI yang diidentifikasi sebagai Cikal Ramadhan, Taruna Bagaskara, Riki, dan Atmaja, menyampaikan permohonan bantuan kepada Wali Kota Binjai, H. Amir Hamzah, dan Wakil Wali Kota, Hasanul Jihadi.
 
Dalam video yang diunggah melalui akun Instagram @binjaihizt_, Cikal, mewakili rekannya, menggambarkan penderitaan mereka.
 
“Kami disiksa di tempat kerja, Pak. Kami tidak pegang uang, untuk makan saja kami tidak bisa,” ujarnya dengan nada memohon.
 
 
Kasus ini menambah daftar panjang laporan tentang WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.
 
Berdasarkan informasi, banyak WNI tergiur tawaran pekerjaan dengan gaji besar melalui media sosial, namun berakhir dalam situasi eksploitatif, seperti kerja paksa di perusahaan penipuan daring (online scam) atau industri terkait judi online.
 
Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Phnom Penh telah mencatat peningkatan kasus serupa, dengan lebih dari 2.946 kasus perlindungan WNI ditangani hingga November 2024, di mana 76% di antaranya terkait penipuan daring.
 
Menurut laporan, para korban sering kali dijanjikan pekerjaan mudah seperti menjadi admin atau layanan pelanggan, namun kenyataannya mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tidak manusiawi, termasuk jam kerja panjang, ancaman kekerasan, dan penyiksaan jika gagal memenuhi target.
 
Dalam beberapa kasus, korban bahkan “dijual” antarperusahaan jika dianggap tidak produktif, dengan denda besar jika ingin mengundurkan diri.
KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan otoritas Kamboja untuk menangani kasus keempat WNI ini.
 
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya terus mendalami informasi dan bekerja sama dengan kepolisian setempat untuk memastikan evakuasi dan pemulangan yang aman.
 
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terkesan terlalu menggiurkan, terutama yang mensyaratkan keberangkatan tanpa dokumen resmi.
 
Pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan upaya pencegahan TPPO melalui sosialisasi dan kerja sama lintas negara.
 
Namun, tantangan tetap ada karena perubahan pola rekrutmen yang kini menargetkan anak muda berpendidikan tinggi dengan literasi digital rendah.
 
Komnas HAM bahkan menyebut Indonesia sedang menghadapi “darurat TPPO” akibat maraknya kasus ini.
 
Kisah empat WNI ini menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi lowongan kerja dan keberangkatan yang prosedural.
 
Hingga kini, proses evakuasi mereka masih berlangsung, dengan harapan mereka segera kembali ke pelukan keluarga di Indonesia.
Editor : Elna Malika
#komnas ham #Dijual #binjai #penyiksaan #radar nganjuk #pemerintah indonesia #TPPO Kamboja #tempat kerja #deli serdang #KBRI Phnom Penh #wni #dipulangkan #kamboja #warga indonesia