JP Radar Nganjuk - Usulan kontroversial Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk menjadikan vasektomi sebagai syarat bagi pria penerima bantuan sosial (bansos) telah memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan.
Kebijakan yang diungkapkan pada 28 April 2025 di Bandung ini bertujuan untuk mengendalikan angka kelahiran di kalangan keluarga prasejahtera, dengan dalih bahwa banyak keluarga miskin memiliki anak dalam jumlah besar, sehingga membebani kebutuhan hidup.
Namun, usulan ini menuai penolakan keras karena dianggap melanggar hak asasi manusia, diskriminatif, dan bertentangan dengan nilai agama.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi salah satu yang paling vokal menentang usulan ini.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2012, vasektomi dianggap haram karena merupakan bentuk pemandulan permanen, yang dilarang dalam syariat Islam kecuali dalam kondisi darurat, seperti risiko kesehatan serius bagi istri.
Ketua MUI Jawa Barat, KH Rahmat Syafei, menegaskan bahwa meskipun insentif untuk program Keluarga Berencana (KB) diperbolehkan, vasektomi harus memenuhi syarat tertentu, seperti reversibilitas dan persetujuan pasangan.
Komnas HAM juga menyuarakan keprihatinan, menyebut kebijakan ini berpotensi melanggar hak privasi.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigito, menegaskan bahwa vasektomi yang dipaksakan oleh otoritas pemerintah merupakan pelanggaran hak asasi, terutama jika dikaitkan dengan syarat penerimaan bansos.
“Tindakan terhadap tubuh adalah bagian dari privasi, tidak seharusnya dipertukarkan dengan bantuan sosial,” ujarnya.
Elisa Sutanudjaja dari Rujak Center for Urban Studies menilai usulan ini diskriminatif terhadap warga miskin.
Ia mempertanyakan landasan kebijakan ini, mengingat angka kelahiran di Indonesia telah turun signifikan dari 5,61 menjadi 2,18 dalam 50 tahun terakhir.
Menurutnya, mengentaskan kemiskinan lebih efektif dilakukan melalui akses pendidikan, khususnya untuk perempuan, daripada memaksakan kontrasepsi.
Di media sosial, kritik juga mengalir deras. Seorang netizen menyebut usulan ini “kelewatan” dan menuding Dedi Mulyadi bersikap rasis.
Tagar #vasektomi bahkan menjadi viral dengan lebih dari 50.000 unggahan dalam 48 jam, mencerminkan tingginya perhatian publik.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan akan mengkaji usulan ini lebih lanjut.
Ia mengapresiasi ide Dedi untuk mempromosikan KB, namun menegaskan bahwa penerapan syarat vasektomi memerlukan studi mendalam agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan persetujuan sukarela.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga meminta evaluasi ulang untuk memastikan tidak ada unsur pemaksaan, sesuai panduan WHO yang menekankan informed consent.
Dedi Mulyadi sendiri menegaskan bahwa ini masih sebatas usulan, bukan kebijakan final. Ia beralasan bahwa kebijakan ini diusulkan untuk mendorong tanggung jawab reproduksi pada pria, sehingga beban KB tidak hanya ditanggung perempuan.
Ia juga menawarkan insentif Rp500.000 bagi pria yang bersedia menjalani vasektomi.
Namun, pernyataannya bahwa keluarga miskin cenderung memiliki banyak anak memicu persepsi bahwa kebijakan ini menstigmatisasi masyarakat prasejahtera.
Psikolog sosial Dr. Bagus Takwin dari Universitas Indonesia memperingatkan bahwa kebijakan ini berisiko memicu resistensi sosial jika dianggap memaksa.
Ekonom Prof. Arief Anshory Yusuf menambahkan bahwa persepsi ketidakadilan dapat memperburuk ketimpangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Riset Transparency International (2024) juga menunjukkan bahwa kebijakan diskriminatif dapat mengganggu stabilitas sosial dan investasi.
Sementara itu, beberapa pihak mendukung gagasan Dedi dengan catatan bahwa program KB harus dilakukan secara sukarela dan dengan edukasi yang memadai.
Sejumlah selebriti, seperti Anang Hermansyah, disebut telah menjalani vasektomi secara pribadi untuk mengatur jumlah anak, menunjukkan bahwa prosedur ini bukan hal baru di kalangan tertentu.
Baca Juga: Dukung Ide Dedi Mulyadi, TNI AD Siap Bina Siswa Nakal demi Karakter yang Lebih Baik
Usulan Dedi Mulyadi telah membuka diskusi luas tentang keseimbangan antara pengendalian populasi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak asasi.
Meskipun bertujuan mengatasi kemiskinan dan ketimpangan distribusi bansos, kebijakan ini menghadapi tantangan besar, mulai dari fatwa agama, pelanggaran privasi, hingga risiko stigmatisasi.
Kajian mendalam dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi langkah krusial sebelum usulan ini dapat diwujudkan, jika memang akan dilanjutkan.
Editor : Elna Malika