JP Radar Nganjuk – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah telah siap untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Namun, proses tersebut masih menunggu kesiapan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memulai pembahasan bersama.
Pernyataan ini disampaikan Yusril menyusul desakan publik agar RUU tersebut segera disahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Yusril menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting untuk memastikan kepastian hukum dalam penyitaan aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi.
“Pemerintah sudah siap. Kami hanya menunggu DPR untuk mengambil langkah konkret dalam membahas RUU ini,” ujar Yusril, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung percepatan pengesahan RUU ini, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi.
Namun, di sisi lain, DPR menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset baru dapat dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset akan diatur dalam KUHAP untuk menghindari potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
“Kami ingin memastikan bahwa aturan ini selaras dengan revisi KUHAP agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” kata Adies.
Menurut Yusril, komunikasi intensif antara pemerintah dan DPR sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran pembahasan.
Ia juga menyoroti pentingnya konsolidasi politik, mengingat RUU ini telah lama menjadi wacana sejak disusun pada 2008 dan resmi diajukan ke DPR pada 2012.
Meski sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas pada 2023 dan 2024, RUU ini belum juga dibahas secara serius.
Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Minta Segera Disahkan, Begini Tanggapan ICW
Pegiat antikorupsi, seperti Zaenur dari Pukat UGM, meminta agar dukungan terhadap RUU ini tidak hanya sebatas wacana.
Ia menekankan perlunya aksi nyata, seperti konsolidasi partai politik pendukung pemerintah untuk mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.
“Jangan sampai berhenti pada janji-janji saja. Harus ada langkah konkret,” tegas Zaenur.
Sementara itu, masyarakat sipil, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), turut mendesak DPR untuk memprioritaskan RUU Perampasan Aset.
Mereka menilai RUU ini jauh lebih relevan untuk kepentingan rakyat dibandingkan sejumlah RUU lain yang sedang dibahas, seperti RUU Minerba.
“RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak untuk memerangi korupsi,” ujar perwakilan BEM SI.
Yusril berharap DPR segera menunjukkan kesiapannya agar RUU Perampasan Aset dapat segera dibahas dan disahkan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal komitmen kita untuk melindungi kepentingan negara dan rakyat dari tindak pidana korupsi,” tutup Yusril.
Dengan dukungan penuh dari pemerintah dan desakan dari berbagai pihak, nasib RUU Perampasan Aset kini bergantung pada langkah DPR. Publik pun menanti apakah RUU ini akan menjadi terobosan nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor : Elna Malika