Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Jawa Timur Wujudkan Kesetaraan Kerja: Larang Diskriminasi Usia di Proses Rekrutmen

Elna Malika • Minggu, 4 Mei 2025 | 06:32 WIB
rekrutmen tenaga kerja
rekrutmen tenaga kerja

JP Radar Nganjuk - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengambil langkah progresif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini merupakan inisiatif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang diumumkan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional 2025, sebagai wujud komitmen menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif di wilayahnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyoroti bahwa diskriminasi usia telah menjadi isu serius di dunia ketenagakerjaan.

Banyak pekerja berusia di atas 35 tahun menghadapi kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun mereka memiliki kompetensi dan pengalaman yang mumpuni.

“Gubernur melihat ini sebagai tantangan besar. Kami ingin memastikan setiap individu, tanpa memandang usia, mendapat kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai kemampuan mereka,” ujar Adhy di Surabaya, Sabtu (3/5/2025).

Kebijakan ini sejalan dengan sejumlah regulasi nasional dan internasional. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, yang meratifikasi Konvensi ILO Nomor 111, dengan tegas melarang diskriminasi dalam pekerjaan berdasarkan usia.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusan ketenagakerjaan melalui kebijakan administratif.

Melalui SE ini, Pemprov Jatim mendorong perusahaan menghapus syarat batas usia yang tidak relevan, kecuali untuk alasan teknis atau keselamatan yang dapat dibenarkan.

Implementasi awal kebijakan ini akan diterapkan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, serta rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jatim.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi sektor swasta untuk mengadopsi sistem rekrutmen berbasis kompetensi.

Selain menyasar pekerja usia produktif, kebijakan ini juga memperhatikan kelompok penyandang disabilitas. Pemprov Jatim menegaskan bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk melamar pekerjaan selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.

“Kami ingin Jawa Timur menjadi pelopor pasar kerja yang tidak hanya adil, tetapi juga inklusif bagi semua kalangan,” tambah Adhy.

Langkah Pemprov Jatim ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan.

Kebijakan ini dianggap sebagai angin segar bagi pekerja yang kerap terhambat batasan usia, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong dunia usaha mengutamakan kualitas dan pengalaman dalam proses rekrutmen.

Dengan SE ini, Jawa Timur berupaya menjadi model bagi daerah lain di Indonesia dalam mewujudkan kesetaraan kesempatan kerja.

Editor : Elna Malika
#Surat Edaran (SE) #tenaga kerja #radar nganjuk berita hari ini #Sekretaris Daerah (Sekda) #gubernur #Non PNS #diskriminasi usia #rekrutmen #khofifah #asn #pemprov jatim