Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Kontroversi UU BUMN: Petinggi Perusahaan Pelat Merah Lepas dari Jeratan KPK

Elna Malika • Senin, 5 Mei 2025 | 15:30 WIB
Kontroversi UU BUMN: Petinggi Perusahaan Pelat Merah Lepas dari Jeratan KPK
Kontroversi UU BUMN: Petinggi Perusahaan Pelat Merah Lepas dari Jeratan KPK

JP Radar Nganjuk - Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus digaungkan, sebuah kebijakan baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memicu polemik.

Dalam regulasi tersebut, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Implikasinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kehilangan wewenang untuk menangkap atau mengusut dugaan korupsi yang melibatkan para petinggi perusahaan pelat merah ini.

Kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai kalangan, yang khawatir aturan ini akan melemahkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang di tubuh BUMN.

UU BUMN yang disahkan pada awal 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing BUMN di pasar global.

Salah satu poin krusial dalam undang-undang ini adalah Pasal 9G, yang secara eksplisit menyatakan bahwa direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.

Dengan status ini, mereka tidak lagi wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK, yang selama ini menjadi alat penting untuk mendeteksi potensi korupsi.

Menteri BUMN Erick Thohir, yang menjadi salah satu penggagas kebijakan ini, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas operasional kepada BUMN.

Menurutnya, status non-penyelenggara negara akan memudahkan BUMN bersaing dengan perusahaan swasta, terutama dalam hal pengambilan keputusan strategis dan perekrutan talenta terbaik.

Erick juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN telah berkonsultasi dengan KPK untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan internal tetap berjalan, meski tanpa keterlibatan langsung KPK.

Kebijakan ini langsung memicu gelombang reaksi di masyarakat. Sejumlah aktivis antikorupsi dan pengamat hukum menilai aturan ini sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi.

Menurut mereka, BUMN, yang mengelola aset negara bernilai triliunan rupiah, rentan menjadi sarang praktik korupsi jika pengawasan melemah.

Baca Juga: Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Minta Segera Disahkan, Begini Tanggapan ICW 

“Ini seperti memberikan karpet merah bagi para petinggi BUMN untuk bertindak tanpa rasa takut akan hukuman,” ujar salah satu aktivis dari lembaga antikorupsi.

Media sosial, khususnya platform X, juga ramai dengan diskusi mengenai isu ini. Sejumlah pengguna menyuarakan kekecewaan mereka, menyebut kebijakan ini sebagai “perlindungan bagi koruptor berjas”.

Salah satu unggahan yang viral menyatakan, “BUMN dirampok, KPK tak boleh bertindak. Apa ini bentuk efisiensi yang dijanjikan?”

Meski begitu, ada pula pihak yang mendukung kebijakan ini, dengan alasan bahwa BUMN perlu keleluasaan untuk berkompetisi di pasar global tanpa terbebani regulasi yang berbelit.

KPK sendiri mengambil sikap hati-hati terhadap UU BUMN ini. Juru bicara KPK menyatakan bahwa lembaga tersebut sedang mengkaji substansi undang-undang, khususnya terkait dampaknya terhadap upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

“Kami akan mempelajari apakah ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk tetap menjalankan tugas kami,” ujarnya dalam sebuah pernyataan resmi.

Sebagai respons atas kritik publik, KPK juga berencana untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian BUMN dan lembaga lain, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung, guna memastikan bahwa pengawasan terhadap BUMN tidak sepenuhnya hilang.

Namun, banyak pihak meragukan efektivitas langkah ini, mengingat KPK selama ini menjadi ujung tombak dalam mengusut kasus korupsi di sektor BUMN.

Kebijakan ini menambah daftar tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebelumnya, KPK sudah menghadapi berbagai hambatan, mulai dari revisi UU KPK pada 2019 hingga tuduhan politisasi dalam penanganan kasus-kasus besar.

Kini, dengan dikecualikannya petinggi BUMN dari jangkauan KPK, banyak yang khawatir bahwa kasus korupsi di sektor strategis ini akan semakin sulit diungkap.

Sebagai contoh, kasus-kasus korupsi di BUMN seperti yang pernah terjadi di PT Timah atau PT Angkasa Pura II menunjukkan betapa besarnya kerugian negara akibat ulah oknum petinggi.

Jika pengawasan KPK tidak lagi efektif, dikhawatirkan kasus serupa akan terus berulang tanpa hukuman yang setimpal.

Kontroversi seputar UU BUMN ini mencerminkan dilema antara efisiensi ekonomi dan integritas tata kelola.

Di satu sisi, pemerintah ingin menjadikan BUMN sebagai mesin pertumbuhan ekonomi yang kompetitif.

Di sisi lain, pelepasan pengawasan KPK terhadap petinggi BUMN berisiko membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.

Untuk menjaga kepercayaan publik, pemerintah perlu memastikan bahwa mekanisme pengawasan alternatif yang kuat benar-benar diterapkan.

Tanpa langkah konkret, kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang yang melemahkan perjuangan Indonesia melawan korupsi.

Editor : Elna Malika
#PT Angkasa Pura II (AP II) #radar nganjuk berita hari ini #erick tohir #Substansi #Wewenang #korupsi #kpk #LKHPN KPK #penyelenggara negara #pt timah #UU BUMN