Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Heboh Camilan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi, Warganet Murka

Elna Malika • Senin, 5 Mei 2025 | 20:13 WIB
Heboh Camilan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi, Warganet Murka
Heboh Camilan Berlabel Halal Ternyata Mengandung Babi, Warganet Murka
 
JP Radar Nganjuk - Media sosial kembali dihebohkan dengan temuan camilan berlabel halal yang ternyata mengandung unsur babi.
 
Produk seperti marshmallow, permen lunak, hingga minuman kemasan menjadi pusat perhatian setelah laporan pengujian mengungkap adanya kandungan gelatin babi atau bahan non-halal lainnya.
 
Hal ini memicu kemarahan warganet, khususnya umat Muslim yang merasa tertipu oleh label halal pada kemasan.
 
“Makanan apa lagi yang bisa dipercaya sekarang? Logo halal kok bisa-bisanya dipakai sembarangan!” tulis seorang pengguna di X, mencerminkan kekecewaan publik.
 
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) langsung bertindak dengan menarik sembilan produk bermasalah dari pasaran, tujuh di antaranya bahkan telah bersertifikat halal.
 
Produk-produk tersebut, sebagian besar camilan anak impor, ditemukan mengandung unsur babi melalui uji laboratorium acak.
 
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat peringatan kepada produsen dan importir serta berkoordinasi dengan platform e-commerce untuk menghentikan penjualan produk tersebut.
Kejadian ini bukanlah yang pertama. Pada 2021, produk sosis dan kerupuk babi sempat viral karena berlogo halal, padahal jelas mengandung bahan non-halal.
 
Ada pula kasus sosis ayam dengan logo kepala babi di kemasan yang dijual toko online dari Taiwan, membuat netizen bingung. Kini, temuan terbaru tentang marshmallow dan minuman kemasan kembali mencoreng kepercayaan terhadap sertifikasi halal.
 
Sebuah video viral di Instagram dan X menunjukkan seorang anak ragu membeli minuman kemasan karena terdapat keterangan berbahasa Korea yang menyebut kandungan babi, meski ada logo halal di kemasan.
 
“Katanya mengandung babi, tapi kok ada halalnya,” ujar orang tua dalam video tersebut, memicu diskusi panas di media sosial.
 
 
Netizen menyoroti lemahnya pengawasan, terutama pada produk impor yang sering kali lolos dari pemeriksaan ketat.
 
Beberapa menduga produsen sengaja menggunakan bahan non-halal, seperti gelatin babi, untuk menekan biaya produksi karena keterbatasan pasokan gelatin halal.
 
Dr. Nadratuzzaman Hosen, pakar kehalalan, menyebut bahwa hanya 60% kebutuhan gelatin halal terpenuhi di pasaran, mendorong oknum produsen nakal beralih ke alternatif haram.
 
Warganet pun menyerukan agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJPH memperketat proses sertifikasi dan melakukan inspeksi rutin.
Di sisi lain, kasus ini memunculkan seruan agar konsumen lebih cerdas dalam memilih produk. “Jangan cuma lihat logo halal, baca komposisi bahan dan cek sertifikasi resmi di situs BPJPH,” tulis seorang netizen.
 
BPJPH sendiri telah menetapkan bahwa mulai 18 Oktober 2024, semua produk halal wajib bersertifikat, sementara produk non-halal harus mencantumkan keterangan jelas, seperti gambar babi atau tulisan “tidak halal,” sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
 
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari produsen terkait temuan terbaru. Namun, BPOM dan BPJPH memastikan bahwa sanksi administratif, termasuk penarikan produk dan penghentian iklan, telah diberlakukan.
 
Masyarakat diimbau untuk melaporkan produk mencurigakan melalui kanal resmi BPOM atau BPJPH.
 
Kasus ini menjadi pengingat bahwa menjaga kehalalan produk adalah tanggung jawab bersama, mulai dari produsen, regulator, hingga konsumen. Dengan edukasi dan pengawasan yang lebih baik, diharapkan kepercayaan terhadap label halal dapat kembali pulih.
Editor : Elna Malika
#camilan #label halal #marshmallow #heboh #bpjph #minuman kemasan #bpom #radar nganjuk #media sosial #viral #mengandung unsur babi #permen