Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Desakan Pemakzulan Gibran dan Komentar Luhut: Perseteruan yang Dinilai Kurang Bermutu

Elna Malika • Selasa, 6 Mei 2025 | 15:50 WIB
Desakan Pemakzulan Gibran dan Komentar Luhut: Perseteruan yang Dinilai Kurang Bermutu
Desakan Pemakzulan Gibran dan Komentar Luhut: Perseteruan yang Dinilai Kurang Bermutu

JP Radar Nganjuk - Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu poin utama dalam tuntutan mereka adalah pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden, yang dianggap tidak memenuhi ekspektasi sebagai pemimpin negara.

Tuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk dugaan pelanggaran hukum dalam proses pencalonannya pada Pemilu 2024, khususnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut dinilai memuluskan langkah Gibran, yang saat itu berusia 37 tahun, untuk mendampingi Prabowo Subianto.

Forum Purnawirawan TNI, yang dipimpin oleh sejumlah pensiunan perwira tinggi seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Mayor Jenderal (Purn) Sunarko, juga menyuarakan ketidakpuasan terhadap kapasitas dan kinerja Gibran.

Mereka menilai Gibran belum memiliki kematangan yang diperlukan untuk menduduki posisi strategis tersebut.

Selain itu, munculnya akun media sosial yang diduga milik Gibran, yang dianggap tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin, turut memperkuat argumen mereka.

Tuntutan ini disampaikan dalam sebuah silaturahmi pada 17 April 2025, yang juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan didukung oleh lebih dari 300 purnawirawan TNI.

Namun, usulan ini mendapat respons keras dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan pada 5 Mei 2025, Luhut menyebut desakan pemakzulan tersebut sebagai "perseteruan yang tidak bermutu" dan menganggapnya hanya menimbulkan kegaduhan di tengah situasi dunia yang penuh ketidakpastian.

Menurut Luhut, bangsa Indonesia saat ini membutuhkan kekompakan untuk mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran, bukan malah memperkeruh suasana dengan isu-isu yang ia anggap sepele.

"Kita harus fokus mendukung pemerintahan berjalan baik," tegas Luhut, seraya menegaskan bahwa semua pihak seharusnya bersatu demi kemajuan bangsa.

Selain isu pemakzulan, Forum Purnawirawan TNI juga mengusulkan sejumlah poin lain, seperti pengembalian UUD 1945 asli sebagai dasar tata hukum pemerintahan, penghentian proyek strategis nasional yang dianggap merugikan rakyat, dan penertiban tenaga kerja asing.

Tuntutan ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto, menyatakan bahwa Presiden Prabowo memahami aspirasi tersebut, namun menegaskan bahwa usulan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena membutuhkan kajian mendalam.

Di sisi lain, mantan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran, menanggapi tuntutan ini dengan santai. Dalam pertemuan dengan relawan pendukung Prabowo-Gibran pada 2 Mei 2025, Jokowi menyebut isu pemakzulan sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan ujian bagi putranya.

"Itu risiko jabatan publik, saya juga pernah mengalaminya," ujar Jokowi, sebagaimana disampaikan oleh Immanuel Ebenezer, salah satu peserta pertemuan.

Secara hukum, pemakzulan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mensyaratkan bukti pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, atau perbuatan tercela.

Prosesnya sendiri melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, dengan prosedur yang kompleks dan membutuhkan dukungan mayoritas anggota legislatif.

Pakar hukum tata negara seperti Bivitri Susanti menilai bahwa peluang pemakzulan Gibran saat ini relatif kecil karena belum ada bukti kuat yang memenuhi syarat konstitusional.

Kontroversi ini mencerminkan ketegangan politik yang masih tersisa pasca-Pilpres 2024.

Sementara Forum Purnawirawan TNI mengklaim bahwa tuntutan mereka adalah suara hati masyarakat, Luhut dan pendukung pemerintahan menilai isu ini hanya mengganggu stabilitas nasional.

Di tengah situasi global yang penuh tantangan, pertanyaan besarnya adalah apakah desakan ini akan mereda atau justru memicu polemik yang lebih luas di masa depan.

Editor : Elna Malika
#Ekspektasi #tuntutan #gibran #radar nganjuk berita hari ini #Forum Purnawirawan Prajurit TNI #dewan ekonomi nasional #Mahkamah Konstistusi #wakil presiden #prabowo #politik #pemakzulan #dpr #pemimpin negara #Syarat Usia #pengkhianat #mpr