JP Radar Nganjuk – Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memberikan tanggapan terkait usulan pemakzulan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Dalam pernyataannya di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menyebut usulan tersebut sebagai bentuk aspirasi yang wajar dalam sistem demokrasi.
Menurut Jokowi, dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia, setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan usulan, termasuk yang berkaitan dengan pemakzulan pejabat negara.
“Itu bagian dari aspirasi rakyat. Di negara demokrasi, hal seperti ini sah-sah saja,” ujarnya saat ditemui awak media pada Senin (5/5).
Ia menegaskan bahwa proses pemakzulan harus mengikuti jalur konstitusi yang telah diatur, seperti melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi juga menyinggung bahwa pencalonan Gibran sebagai wakil presiden telah melalui proses hukum yang sah, termasuk sidang sengketa di MK terkait Pemilu 2024.
“Semuanya sudah sesuai prosedur. Ada gugatan, sudah disidangkan, dan diputuskan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa mandat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran diperoleh melalui pilihan rakyat dalam pemilihan umum yang demokratis.
Terkait alasan pemakzulan yang dilontarkan Forum Purnawirawan TNI, seperti dugaan pelanggaran konstitusi dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden, Jokowi enggan berkomentar panjang.
Ia hanya menyatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Forum Purnawirawan TNI, yang menggelar pertemuan pada 17 April 2025, menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran, salah satunya adalah pencopotan Gibran dari jabatan wakil presiden.
Mereka menilai bahwa putusan MK terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden melanggar hukum acara dan UU Kekuasaan Kehakiman.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan kapasitas Gibran dalam menghadapi tantangan geopolitik dan ekonomi global.
Baca Juga: Gibran Usulkan AI Masuk Kurikulum Sekolah, Namun Dinilai Tidak Tepat Sasaran! Simak Alasannya
Meski demikian, Jokowi menanggapi wacana tersebut dengan santai. Dalam pertemuan dengan relawan pendukung Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan pada 2 Mei 2025, ia menyebut usulan pemakzulan sebagai “tempaan” bagi Gibran sebagai pejabat negara.
“Ini bagian dari risiko menjadi pemimpin. Saya sendiri dulu juga pernah menghadapi hal serupa,” ujarnya, sebagaimana dikutip oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan Wiranto, menyatakan bahwa usulan purnawirawan sedang dikaji.
Namun, Wiranto menegaskan bahwa keputusan tidak akan diambil secara terburu-buru, mengingat banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.
Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) turut memberikan sorotan terhadap isu ini. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, mendesak Prabowo membentuk tim independen untuk mengkaji usulan pemakzulan secara mendalam.
PDIP menilai aspirasi purnawirawan tidak bisa diabaikan, terutama karena melibatkan tokoh seperti mantan Wakil Presiden Try Sutrisno.
Analis politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang, Ahmad Chumaedy, menilai bahwa wacana pemakzulan ini mencerminkan dinamika politik pasca-Pilpres 2024.
“PDIP memanfaatkan isu ini untuk mempertahankan posisi kritis mereka terhadap proses pemilu yang dianggap bermasalah,” katanya.
Namun, ia juga menambahkan bahwa peluang pemakzulan sangat kecil karena memerlukan dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR, serta bukti hukum yang jelas.
Hingga kini, Gibran sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait usulan pemakzulan ini.
Isu ini diperkirakan akan terus menjadi perbincangan publik, seiring dengan meningkatnya tensi politik menjelang evaluasi kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran yang baru berjalan beberapa bulan.
Editor : Elna Malika