Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Ketua KPU Akui Keterbatasan Waktu dalam Verifikasi Ijazah Calon Peserta Pemilu

Elna Malika • Jumat, 9 Mei 2025 | 18:10 WIB
Ketua KPU Akui Keterbatasan Waktu dalam Verifikasi Ijazah Calon Pemilu
Ketua KPU Akui Keterbatasan Waktu dalam Verifikasi Ijazah Calon Pemilu
 
JP Radar Nganjuk - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menghadapi tantangan besar dalam memastikan keabsahan dokumen ijazah para peserta pemilu, khususnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keaslian ijazah calon kepala daerah.
 
Selain itu, KPU juga tidak memiliki kewenangan penuh untuk menyatakan suatu ijazah asli atau palsu tanpa adanya putusan dari lembaga yang berwenang, seperti institusi pendidikan atau pengadilan.
 
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta pada Februari 2025, Afifuddin menjelaskan bahwa proses verifikasi ijazah sering kali terkendala oleh waktu yang sangat terbatas.
 
"Kami tidak bisa langsung memutuskan apakah ijazah seseorang sah atau tidak, terutama ketika jadwal pemilu sangat ketat," ujarnya.
 
 
Ia menambahkan bahwa KPU di beberapa daerah, seperti tiga wilayah yang disebutkan dalam rapat, belum dapat memverifikasi keabsahan ijazah secara optimal sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.
 
Kendala ini memicu kritik dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pengamat pemilu. Sejumlah postingan di platform X mencerminkan kekecewaan publik terhadap pernyataan KPU.
 
Salah satu pengguna menyoroti bahwa prosedur verifikasi ijazah seharusnya hanya melibatkan dua pertanyaan sederhana kepada institusi pendidikan terkait, yaitu apakah calon benar-benar menempuh pendidikan di lembaga tersebut dan apakah calon tersebut lulus.
 
Meski demikian, keterbatasan sumber daya dan waktu tampaknya tetap menjadi hambatan utama bagi KPU.
 
Menanggapi isu ini, Afifuddin menegaskan bahwa KPU terus berupaya meningkatkan sistem verifikasi dokumen.
 
 
Namun, ia juga mengusulkan adanya evaluasi sistemik terhadap desain waktu penyelenggaraan pemilu agar proses verifikasi dapat dilakukan lebih teliti di masa depan.
 
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemberian jeda waktu antar-tahapan pemilu dan pilkada untuk memberikan ruang bagi pengecekan dokumen yang lebih mendalam.
 
Kasus keabsahan ijazah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
 
Oleh karena itu, banyak pihak mendesak KPU untuk bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan otoritas terkait guna menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih efisien dan transparan.
 
Dengan perbaikan sistem yang tepat, diharapkan KPU dapat meminimalisir celah-celah yang berpotensi merusak kredibilitas pemilu di masa mendatang.
 
Editor : Elna Malika
#keterbatasan #verifikasi #dokumen #efisien #pilkada #radar nganjuk berita hari ini #dpr ri #transparan #waktu #kpu #jakarta #ijazah #peserta pemilu #calon kepala daerah #evaluasi