Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Istana Pastikan Prabowo Tak Pernah Laporkan Mahasiswi ITB Pembuat Meme, Benarkah? Simak Faktanya

Redaksi Radar Nganjuk • Senin, 12 Mei 2025 | 04:06 WIB
Prabowo Pimpin Rapat, Badan Gizi Nasional Bidik 20 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis hingga Agustus 2025
Prabowo Pimpin Rapat, Badan Gizi Nasional Bidik 20 Juta Penerima Program Makan Bergizi Gratis hingga Agustus 2025

JP Radar Nganjuk – Istana membantah bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadi pihak yang melaporkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait unggahan meme bergambar dirinya dan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.

Ia menegaskan, hingga saat ini Presiden tidak pernah mengajukan laporan apa pun ke kepolisian.

“Pak Prabowo tidak pernah mengadukan apa-apa. Presiden tidak melaporkan siapa pun, meskipun tentu kami menyayangkan adanya meme seperti itu,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (10/5).

Menurut Hasan, ruang ekspresi publik seharusnya diisi dengan hal-hal yang bertanggung jawab dan membangun.

Ia menilai, konten seperti meme tersebut berpotensi melukai nilai-nilai penghormatan dalam kehidupan demokrasi.

“Ekspresi publik itu sah, tapi tentu harus bertanggung jawab. Jangan sampai mengarah pada penghinaan atau kebencian,” tegasnya.

Hasan juga menambahkan, selama ini Presiden Prabowo justru konsisten menyuarakan pentingnya persatuan dan rekonsiliasi nasional, bukan memperpanjang konflik.

“Pak Presiden tidak pernah melaporkan media atau pihak mana pun yang menyudutkannya.

Beliau justru mengajak seluruh elemen bangsa untuk saling merangkul dan bersama-sama membangun negeri,” lanjutnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian menetapkan mahasiswi ITB berinisial SSS sebagai tersangka.

Ia diduga membuat dan menyebarkan meme bergambar Prabowo dan Jokowi tengah berciuman.

Meme tersebut viral di media sosial dan menuai pro dan kontra.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan SSS dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1), serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Kami membenarkan bahwa SSS telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” kata Trunoyudo.

Penangkapan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa sebenarnya pihak yang melaporkan unggahan meme itu ke polisi, mengingat Istana telah menegaskan bukan dari Presiden.

Penulis: Effa Desiana Hidayah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#berita nganjuk hari ini #Kebebasan berekspresi digital #Mahasiswa ITB Ditangkap Polisi #kebebasan berpendapat #jokowi #prabowo #Mahasiswi ITB Inisial SSS