JP Radar Nganjuk - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengunggah meme yang dianggap tidak pantas terkait Presiden ke-8 Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Meme tersebut, yang menggambarkan kedua tokoh dalam situasi yang dianggap melanggar kesusilaan, memicu reaksi keras hingga berujung pada penangkapan SSS oleh Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, SSS menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo dan Jokowi.
"Kami atas nama klien kami memohon maaf kepada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Joko Widodo atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat unggahan tersebut," ujar Khaerudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu, 11 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa SSS sangat menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan serupa.
Penangkapan SSS sempat menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Amnesty International Indonesia dan Kontras, yang menilai tindakan polisi sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Keluarga Mahasiswa ITB juga memprotes prosedur penangkapan yang dianggap tidak sesuai, seperti tidak adanya pemanggilan resmi sebelum SSS ditahan.
Namun, pihak kepolisian beralasan bahwa SSS telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Sebagai respons atas permohonan maaf dan pertimbangan kemanusiaan, Bareskrim Polri akhirnya menangguhkan penahanan SSS pada malam hari tanggal 11 Mei 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penangguhan dilakukan karena SSS telah menunjukkan itikad baik, termasuk permintaan maaf kepada kedua presiden dan pihak ITB.
"Keputusan ini juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahan," ungkap Trunoyudo.
Ia memastikan bahwa kondisi SSS saat ini sehat, dan proses hukum akan tetap berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis forensik digital.
Baca Juga: Mahasiswa ITB Buat Meme Jokowi-Prabowo Ciuman, Publik Ramai Soroti Humor atau Hina?
Pihak ITB, melalui Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Nurlaela Arief, menyatakan komitmen untuk mendampingi dan membina SSS.
"Kami akan terus mendidik dan membina mahasiswi ini agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab, menjunjung etika, dan menghormati nilai-nilai kebangsaan dalam berekspresi," kata Nurlaela.
Orang tua SSS juga telah mendatangi kampus pada 9 Mei 2025 untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anak mereka.
Kasus ini memicu diskusi luas tentang batas kebebasan berekspresi di era digital. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyarankan agar SSS diberikan pembinaan ketimbang hukuman berat, mengingat usianya yang masih muda dan potensi untuk belajar dari kesalahan.
"Dalam konteks demokrasi, semangat anak muda seperti ini sebaiknya diarahkan melalui pembinaan, bukan langsung dihukum," ujar Hasan.
Sementara itu, sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, turut mendukung penangguhan penahanan SSS.
Habiburokhman bahkan mengajukan diri sebagai penjamin, meyakini bahwa SSS tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatan serupa.
Dukungan juga datang dari akademisi dan masyarakat yang menilai kasus ini sebagai peluang untuk mengedukasi publik tentang penggunaan teknologi secara bertanggung jawab, terutama terkait bahaya penyalahgunaan kecerdasan buatan (AI) dalam menciptakan konten sensitif.
Dengan penangguhan penahanan ini, SSS diizinkan kembali ke kampus untuk melanjutkan studinya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial dalam bermedia sosial.
Editor : Elna Malika