Otoritas Saudi Menahan 2 WNI di Makkah Terkait Penampungan 23 Pemegang Visa Non-Haji, Begini Kronologinya
Elna Malika• Rabu, 14 Mei 2025 | 01:30 WIB
Otoritas Saudi Menahan 2 WNI di Makkah Terkait Penampungan 23 Pemegang Visa Non-Haji, Begini Kronologinya
JP Radar Nganjuk - Pemerintah Arab Saudi kembali memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji, khususnya menjelang puncak musim haji.
Dalam upaya menegakkan aturan, otoritas keamanan Saudi menahan dua warga negara Indonesia (WNI) di Makkah pada 25 Mei 2024.
Mereka dituduh memfasilitasi dan menampung 23 individu yang menggunakan visa non-haji untuk berhaji, sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi Kerajaan Saudi.
Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap praktik haji ilegal, yang kini menjadi fokus utama pemerintah Saudi.
Penahanan kedua WNI terjadi ketika aparat keamanan Arab Saudi melakukan pemeriksaan rutin di Makkah.
Salah satu WNI, seorang perempuan berinisial LMN (40 tahun), yang merupakan pemilik biro perjalanan AND Tour and Travel, ditangkap bersama keponakannya saat menuju hotel tempat mereka menginap.
Pihak berwenang menemukan bahwa LMN secara aktif mempromosikan paket haji murah tanpa antre melalui media sosial, menarik lebih dari 5.000 pengikut.
Sebanyak 23 jemaah yang ditampungnya menggunakan visa ziarah syakhshiyyah, yang tidak sah untuk keperluan haji.
Setelah pemeriksaan, keponakan LMN dan 23 jemaah dilepaskan, tetapi LMN tetap ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa hanya visa haji resmi yang dapat digunakan untuk melaksanakan ibadah haji, sesuai fatwa Dewan Ulama Senior Saudi.
Visa ziarah, kunjungan, atau jenis visa lainnya dilarang keras untuk memasuki Makkah dan kawasan suci seperti Arafah, Mina, dan Muzdalifah selama musim haji.
Pelanggar aturan ini dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal (sekitar Rp448 juta), deportasi, dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Otoritas Saudi juga memperketat pemeriksaan dengan kartu Nusuk, sebuah kartu pintar yang memuat data jemaah resmi, untuk memastikan hanya jemaah dengan visa haji yang dapat mengakses lokasi ibadah.
LMN, yang kini berstatus tersangka, menghadapi tuduhan penipuan keuangan, sebuah pelanggaran berat di Arab Saudi yang tidak memungkinkan penangguhan penahanan dengan jaminan.
Sementara itu, 23 jemaah yang dilepaskan masih berada di Makkah dan diimbau oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk segera kembali ke Indonesia guna menghindari masalah hukum lebih lanjut.
Konsul Jenderal Yusron B. Ambary menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi untuk memfasilitasi proses hukum dan memastikan hak-hak WNI terpenuhi.
Ia juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk hanya menggunakan visa haji resmi dan menghindari tawaran paket haji nonprosedural yang berisiko tinggi.
Kasus penahanan dua WNI ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat Indonesia yang berniat melaksanakan haji tanpa visa resmi.
Banyak jemaah tergiur dengan tawaran haji murah tanpa antre, seperti yang dipromosikan LMN, meski mengetahui risiko hukumnya.
KJRI Jeddah mencatat bahwa sebagian jemaah membayar hingga Rp150 juta per orang untuk paket ilegal, namun tetap gagal melaksanakan haji dan berpotensi menghadapi sanksi berat.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Agama dan KJRI, terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan Saudi dan menggunakan jalur resmi untuk berhaji.
Penegakan aturan haji oleh Arab Saudi menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga kekhusyukan dan keamanan ibadah haji.
Kasus penahanan dua WNI di Makkah menjadi pengingat bahwa niat suci untuk berhaji harus diwujudkan melalui prosedur yang sah.
Masyarakat Indonesia diimbau untuk lebih waspada terhadap tawaran haji ilegal dan memastikan keabsahan visa haji sebelum berangkat.
Dengan mematuhi aturan, ibadah haji dapat dilaksanakan dengan sah, aman, dan penuh berkah.