JP Radar Nganjuk- Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Dengan masuknya Idul Adha dalam daftar hari libur nasional, masyarakat Indonesia akan mendapatkan hari libur resmi di tanggal tersebut.
Menariknya, pemerintah juga menetapkan Senin, 9 Juni 2025 sebagai cuti bersama Idul Adha.
Artinya, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut, dimulai dari Jumat hingga Senin.
Long weekend ini diprediksi akan dimanfaatkan banyak keluarga untuk pulang kampung atau berlibur ke luar kota.
Meski begitu, kebijakan cuti bersama ini bersifat fleksibel, terutama untuk perusahaan swasta.
Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan.
Sementara itu, untuk aparatur sipil negara (ASN), cuti bersama tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan.
Momentum libur panjang ini juga menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah kurban dan berkumpul bersama keluarga.
Di banyak daerah, Idul Adha bukan sekadar hari raya keagamaan, tetapi juga ajang mempererat silaturahmi.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan rencana perjalanan sejak dini, mengingat libur panjang biasanya disertai dengan peningkatan volume kendaraan.
Selain itu, bagi yang hendak melaksanakan kurban, disarankan untuk segera berkoordinasi dengan panitia setempat agar pelaksanaan berjalan lancar.
Dengan pengaturan yang matang, libur Idul Adha 2025 bisa menjadi momen berharga untuk melepas penat dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan serta keimanan.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira