JP Radar Nganjuk- Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyingkapkan adanya fakta mengejutkan setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Febrie dalam rapat kerja bersama komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menjelaskan bahwa anak buahnya hampir pingsan ketika melihat sejumlah uang tunai yang sangat banyak berserakan di lantai rumah Zarof Ricar.
“Anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” jelas Febrie.
Walaupun terkejut, tim penyidik tetap lakukan prosedur dengan ketat demi keamanan barang bukti, termasuk ketika membawa uang dengan jumlah yang sangat besar tersebut.
“Satu ikat uang itu wajib disaksikan oleh keluarganya, ketua RT, dan tidak boleh dihitung kecuali oleh orang bank. hal ini dilakukan supaya clear and clean ketika barang tersebut bisa dibawa,” ujar Febrie.
Uang yang ditemukan oleh penyidik di rumah Zarof Ricar menjadi bukti awal yang penting untuk penyidikan kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh tim jaksa.
Disamping itu, Zarof Ricar kini tengah menjalani proses hukum atau dugaan rekonsiliasi jahat melakukan suap dan gratifikasi sehubungan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2023 hingga periode 2024.
Namun ternyata dugaan TPPU terhadap Zarof Ricar tidak hanya terjadi pada rentang waktu tersebut.
Melainkan aktivitas TPPU yang dilakukan oleh Zarof Ricar telah dilakukan sejak Zarof masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 2012 sampai 2022.
Informasi ini didapatkan berdasarkan temuan pada dokumen penyidikan.
“Jadi bukan tahun 2023 sampai tahun 2024, bukan, Pak. Kalau saya bacakan di sini TPPU-nya selama dia menjabat sebagai ASN, yaitu sejak 2012 sampai 2022,” jelas Febrie.
Selain itu penyidik juga masih mengusut darimana asal-usuk uang tunai yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.
Febrie mengatakan bahwa tantangan yang dihadapi oleh dirinya beserta tim penyidiknya saat ini adalah dari siapa uang tersebut berasal, kemudian ke siapa, dan apakah uang tersebut digunakan untuk suap atau titipan dari hakim atau bahkan penegak hukum lain.
Dalam pengembangan kasus TPPU, delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah milik Zarof Ricar telah disita jaksa.
Hampir seluruh aset milik Zarof Ricar yang diduga diperoleh selama masa jabatannta telah dibekukan.
“Zarof sekarang sedang kita kejar TPPU-nya. Kita berharap dia mau bercerita banyak, termasuk di persidangan,” ujar Febrie.
Selain itu Febrie juga meminta dukungan dari Komisi III DPR RI untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus ini.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira