Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2 Tetap Bisa Mengabdi, Ini 5 Kewajiban yang Harus Dipatuhi

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 22 Mei 2025 | 23:05 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

JP Radar Nganjuk – Ribuan tenaga honorer yang tidak berhasil melewati proses Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 kini mendapatkan kejelasan nasibnya.

Berdasarkan kebijakan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), para honorer yang gagal dalam seleksi tersebut akan tetap diberikan ruang untuk tetap mengabdi sebagai aparatur negara dengan status sebagai PPPK paruh waktu.

Namun, agar tetap bisa dipertahankan dalam status kepegawaian baru tersebut, seluruh honorer yang bersangkutan diwajibkan mematuhi lima kewajiban penting yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Baca Juga: Ditunggu-tunggu Honorer, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Diundur hingga Juni 2025

Bila ada pelanggaran terhadap salah satu kewajiban ini, maka mereka bisa terancam kehilangan SK pengangkatan serta diberhentikan dari posisinya.

Berikut ini adalah lima kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh seluruh tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu:

1. Menjaga kesetiaan terhadap ideologi negara dan pemerintahan yang sah.
Tenaga honorer diwajibkan untuk menunjukkan loyalitas dan kesetiaan penuh kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, serta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemerintahan yang sah, tanpa melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kebangsaan.

Baca Juga: Resmi! Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan Batas Usia Pensiun, Ini Penjelasannya

2. Mematuhi segala bentuk aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bagian dari aparatur negara, honorer diharapkan untuk taat sepenuhnya terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, baik itu di tingkat pusat maupun daerah.

3. Menerapkan nilai-nilai dasar ASN dan mematuhi kode etik serta perilaku.
Honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu harus menjunjung tinggi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menjaga etika profesi dengan mengikuti kode etik dan kode perilaku yang telah diatur agar tetap menjaga kehormatan dan profesionalisme dalam bekerja.

4. Melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab dan berintegritas.
Dalam setiap pelaksanaan tugas sehari-hari, PPPK paruh waktu diharuskan untuk menunjukkan sikap profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab agar kinerja pelayanan publik tetap optimal dan masyarakat merasa terlayani dengan baik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Peserta Tes PPPK 2024 Nganjuk Tak Akan Di-PHK, Tapi Jadi PPPK Paruh Waktu?

5. Menjaga integritas pribadi serta menghindari segala bentuk perilaku tercela.
Tenaga honorer juga dituntut untuk menjaga nama baik institusi dengan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, etika sosial, atau mencederai kepercayaan publik, karena setiap perbuatan tercela dapat menjadi alasan pemberhentian.

Kebijakan ini diambil sebagai jalan tengah atas keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah daerah yang belum memungkinkan untuk mengangkat seluruh honorer sebagai PPPK penuh waktu.

Dengan pengangkatan secara paruh waktu, pemerintah berharap para honorer tetap bisa melanjutkan pengabdian kepada negara, sembari menjaga stabilitas pekerjaan mereka.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kelima kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan syarat mutlak untuk menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik.

Oleh karena itu, seluruh tenaga honorer diimbau untuk betul-betul memahami dan menjalankan kewajiban tersebut dengan sepenuh hati.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#berita nganjuk hari ini #Pengumuman PPPK tahap 2 #Skema PPPK Paruh Waktu #PPPK Tahap 2 2024