JP Radar Nganjuk –Peristiwa menyedihkan terjadi di Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ketika seorang siswi kelas 3 SD berinisial ZN (9 tahun) harus menjalani perawatan akibat luka bakar parah di tubuhnya.
Luka tersebut diduga akibat disiram kuah bakso panas oleh bibinya sendiri, NAR (27), yang selama ini tinggal satu rumah bersama korban.
Insiden ini pertama kali terungkap ke publik setelah video kondisi korban beredar luas di media sosial dan mengundang keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk warga sekitar dan aparat pemerintah.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 5 Mei 2025, di rumah nenek korban, tempat ZN selama ini tinggal bersama sang bibi setelah orang tuanya bercerai.
Awalnya, pelaku kesal karena korban tidak menjawab ketika ditanya soal sebuah toples makanan.
Baca Juga: Bawa Investasi Raksasa, PM China Bikin Proyek Konkret Senilai USD 10 Miliar ke Indonesia
Emosi yang memuncak membuat pelaku menyiram kuah bakso panas ke arah tubuh ZN saat anak itu mencoba menghindar ke kamar mandi.
Luka bakar yang dialami korban cukup parah, terutama di bagian paha, kaki, dan area sensitif.
Luka tersebut terlihat dalam sebuah video yang direkam oleh guru korban, dan akhirnya menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Ipda Qori Novendra, menjelaskan bahwa motif pelaku muncul karena emosi sesaat.
“Pelaku merasa tersinggung karena korban tidak menjawab pertanyaannya. Padahal, ia hanya bertanya soal toples. Karena tidak mendapat jawaban, pelaku mengancam akan menyiram, dan benar-benar melakukannya saat korban mundur ketakutan,” ujar Qori kepada media, Minggu (25/5).
Baca Juga: Belasan ODGJ Asal Nganjuk Dipulangkan Usai Jalani Perawatan di RSJ Menur
Menurutnya, tindakan tersebut sudah masuk kategori kekerasan berat terhadap anak, mengingat luka yang ditimbulkan dan trauma psikologis yang berpotensi menyertai korban.
Warga sekitar mengaku tidak menyangka bahwa NAR bisa melakukan hal seperti itu, meski sebagian menyebut bahwa perilaku kasar pelaku memang sudah sering terlihat.
Salah seorang tetangga, Yuli (42), mengatakan bahwa ia pernah melihat ZN membawa luka memar di lengan namun tidak tahu penyebab pastinya.
“Kami pikir cuma jatuh waktu main, tapi setelah kejadian ini, kami mulai sadar bahwa mungkin ada hal-hal yang ditutup-tutupi selama ini,” ujarnya.
Banyak warga yang merasa bersalah karena tidak lebih cepat bertindak.
Baca Juga: Wagub Emil Selesaikan Masalah Ijazah Ditahan, Bupati Nganjuk Marhaen Minta Seluruh Sekolah Patuh
Setelah video kondisi korban beredar, guru ZN langsung melaporkan kejadian itu ke Dinas Sosial Kabupaten Jember, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Kalisat.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak dan menangkap NAR pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku bahwa ia emosi dan tidak bermaksud menyakiti secara serius.
Meski begitu, aparat tetap menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dalam penanganannya, polisi memberikan perlakuan khusus kepada NAR karena ia masih memiliki seorang anak balita yang masih menyusui.
Oleh sebab itu, meski ditahan, ia diizinkan tetap menyusui anaknya dengan pengawasan ketat dari petugas. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, namun polisi menegaskan bahwa hak anak tetap harus dipenuhi.
“Kami tetap menjalankan proses hukum, tapi hak anak pelaku yang masih bayi tetap kami perhatikan,” jelas Ipda Qori.
Menanggapi kasus ini, Anggota Komisi D DPRD Jember, Fatmawati, langsung turun tangan dan mengunjungi korban di rumah sakit.
Ia menyatakan keprihatinannya terhadap kejadian ini dan meminta agar proses pemulihan korban tidak hanya sebatas fisik.
Baca Juga: Seluruh Korban Longsor di Trenggalek Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial, psikolog, dan instansi terkait agar korban mendapatkan pendampingan yang layak. Ini bukan sekadar soal luka bakar, tapi luka batin juga harus kita pulihkan,” ujar Fatmawati saat diwawancarai media usai kunjungan.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik dan menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari kekerasan, bahkan di dalam lingkup keluarga sendiri.
Lestari, relawan dari Lembaga Perlindungan Anak Jember, menekankan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun harus segera dilaporkan agar tidak berlanjut.
“Kalau masyarakat melihat tanda-tanda kekerasan pada anak, jangan diam. Laporkan. Karena semakin lama dibiarkan, trauma korban bisa makin dalam dan sulit disembuhkan,” tegas Lestari.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira