Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Lifestyle Seni & Budaya Opini Khazanah Video

Wali Kota Solo Hentikan Operasional Ayam Goreng Widuran Sementara Buntut Kontroversi Non-Halal

Elna Malika • Senin, 26 Mei 2025 | 23:00 WIB
Ayam Goreng Widuran
Ayam Goreng Widuran

JP Radar Nganjuk – Warung makan legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang berdiri sejak 1973, menjadi sorotan setelah terungkap bahwa menu andalannya menggunakan bahan non-halal.

Restoran ini terkenal dengan ayam goreng kampung berbumbu rempah khas Jawa dan kremesan renyah.

Namun, pengakuan bahwa kremesan digoreng menggunakan minyak babi memicu kontroversi di media sosial, terutama di kalangan pelanggan Muslim yang kecewa akibat kurangnya transparansi.

Kontroversi ini mencuat setelah unggahan akun @pedalranger di platform Thread mengungkapkan keterkejutannya atas status non-halal menu Ayam Goreng Widuran.

“Saya kaget banget tahu kremesan ayamnya pakai minyak babi. Selama ini nggak ada label non-halal, padahal saya sering makan di sana,” tulis @pedalranger, memicu diskusi luas di media sosial.

 Baca Juga: Ternyata di Baron Nganjuk Ada Monumen CB yang Masih Jarang dibahas, Disini Lokasinya

Pelanggan lain, Suci Cahyaningrum, melalui Google Review menyatakan kekecewaannya karena pernah mendapat informasi dari pelayan bahwa makanan di warung ini halal, padahal ternyata tidak.

Ketidakjelasan status kehalalan ini membuat banyak pelanggan Muslim merasa tertipu, karena warung tidak mencantumkan label non-halal secara eksplisit sebelumnya.

Menanggapi polemik ini, Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto, melakukan inspeksi mendadak ke Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 08.30 WIB.

Sidak bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Kementerian Agama Kota Solo ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehalalan.

“Kami tidak bertemu pemilik, hanya karyawan. Saya sudah hubungi pemilik via telepon dan meminta warung ditutup sementara hingga asesmen kehalalan selesai,” ujar Respati.

 Baca Juga: Siswi SD di Jember Alami Luka Bakar Akibat Disiram Kuah Bakso oleh Sang Bibi. Begini Kronologinya

Manajemen Ayam Goreng Widuran merespons melalui akun Instagram @ayamgorengwiduransolo pada 23 Mei 2025, dengan permintaan maaf resmi.

“Kami akui kremesan ayam menggunakan minyak babi, sehingga menu kami non-halal. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kini telah mencantumkan label ‘NON-HALAL’ di semua outlet, spanduk, dan platform digital,” tulis manajemen.

Langkah ini diambil untuk mencegah kesalahpahaman lebih lanjut.

Meski demikian, banyak pelanggan, terutama non-Muslim, tetap setia mengunjungi warung ini.

Ranto, karyawan warung, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggan memang non-Muslim, dan informasi non-halal baru diumumkan terbuka setelah ramai di media sosial, meski cita rasa ayam goreng tetap menjadi daya tarik utama.

Popularitas warung ini terjaga berkat resep tradisional tanpa bahan pengawet.

 Baca Juga: Arab Saudi Siap Izinkan Penjualan Alkohol Terbatas Mulai 2026 Demi Dukung Pariwisata

Dari sisi hukum, advokat Komardin melalui akun TikToknya menyebut bahwa tindakan tidak mencantumkan status non-halal berpotensi melanggar UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan status produk secara jelas.

Dinas Perdagangan Kota Solo, dipimpin Agus Santoso, berencana melakukan pengecekan lanjutan pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

BPOM dan Kementerian Agama juga akan terlibat dalam asesmen untuk menentukan durasi penutupan sementara.

Ayam Goreng Widuran, yang dimiliki pengusaha Tionghoa bernama Indra, telah berkembang dengan cabang di Solo dan Bali.

Keberhasilannya tak lepas dari cita rasa konsisten selama lebih dari lima dekade. Namun, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam industri kuliner, terutama di Indonesia yang sensitif terhadap isu kehalalan.

 Baca Juga: Bangga! MTs 'Aisyiyah 1 Nganjuk Sandang Predikat SSK Paripurna Tingkat Nasional

Meski menghadapi penutupan sementara, langkah manajemen untuk meminta maaf dan mencantumkan label non-halal dianggap sebagai upaya memperbaiki kepercayaan konsumen.

Publik kini menanti hasil asesmen resmi untuk mengetahui apakah warung ini akan beralih ke menu halal atau tetap non-halal, sekaligus menjadi pelajaran bagi pelaku usaha kuliner untuk mengutamakan kejelasan informasi demi menjaga kepercayaan pelanggan.

Pihak Dinas Perdagangan Kota Solo, yang dipimpin oleh Agus Santoso, berencana melakukan pengecekan lebih lanjut pada Selasa, 27 Mei 2025, untuk memastikan kepatuhan warung terhadap regulasi.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Agama akan terlibat dalam proses asesmen untuk menentukan durasi penutupan sementara.

Respati menegaskan bahwa warung dapat kembali beroperasi setelah proses verifikasi selesai.

 Baca Juga: Belasan ODGJ Asal Nganjuk Dipulangkan Usai Jalani Perawatan di RSJ Menur

Ayam Goreng Widuran, yang dimiliki oleh pengusaha Tionghoa bernama Indra, telah berkembang dengan cabang di Solo dan Bali.

Keberhasilan warung ini tak lepas dari resep tradisional dan cita rasa yang konsisten selama lebih dari lima dekade.

Namun, kontroversi ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya transparansi dalam industri kuliner, terutama di Indonesia yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu kehalalan.

Meski menghadapi penutupan sementara, langkah manajemen Ayam Goreng Widuran untuk meminta maaf dan mencantumkan label non-halal dianggap sebagai upaya memperbaiki kepercayaan konsumen.

Publik kini menantikan hasil asesmen resmi dan keputusan apakah warung ini akan beralih ke menu halal atau tetap mempertahankan status non-halal.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha kuliner untuk selalu mengutamakan kejelasan informasi demi menjaga kepercayaan pelanggan.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Ayam Goreng Widuran #Respati Ahmad Ardianto #radar nganjuk berita hari ini #tutup sementara #non halal #warung makan #wali kota solo