JP Radar Nganjuk – Fenomena pernikahan dini kembali mengguncang publik setelah viralnya video prosesi pernikahan pasangan remaja di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Video yang menampilkan seorang pengantin perempuan yang masih duduk di bangku SMP menjalani prosesi adat nyongkolan iring-iringan menuju pelaminan diiringi musik tradisional menjadi sorotan tajam di media sosial.
Pasangan tersebut adalah SMY (15) dan SR (17), warga Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah.
Mereka menjadi pusat perhatian setelah akun @DyiokStars membagikan video yang menunjukkan sang pengantin perempuan berjoget sambil ditandu menuju lokasi pernikahan.
Meski terlihat meriah, banyak netizen justru mengkritik keputusan keluarga yang mengizinkan pernikahan tersebut.
Beberapa komentar bahkan menyoroti ekspresi wajah pengantin perempuan yang tampak tidak bahagia.
Menanggapi kejadian tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengambil langkah tegas.
Pada Sabtu (24/5/2025), mereka resmi melaporkan orang tua kedua mempelai dan penghulu yang menikahkan mereka ke Polres Lombok Tengah.
“Kami tidak bisa tinggal diam. Pernikahan anak jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Tidak boleh ada pembenaran atas nama tradisi,” tegas Joko Jumadi, Ketua LPA Kota Mataram.
Menurut Joko, pernikahan di bawah umur hanya diperbolehkan jika ada dispensasi dari Pengadilan Agama, biasanya karena kehamilan di luar nikah. Namun dalam kasus ini, tidak ditemukan adanya dispensasi yang sah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira