Insiden ini menarik perhatian publik karena diduga akibat kelalaian petugas penjaga palang pintu. Polres Magetan telah menetapkan petugas berinisial AS (49) sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif.
Kronologi kejadian bermula ketika KA Matarmaja melintas dari arah timur ke barat, dan palang pintu perlintasan ditutup sesuai prosedur.
Setelah kereta tersebut lewat, petugas perlintasan, AS, membuka palang pintu, mengira lintasan sudah aman.
Namun, tanpa disadari, KA Malioboro Ekspres melaju dari arah berlawanan.
“Setelah KA Matarmaja melintas, palang pintu dibuka, dan tujuh motor mulai menyeberang. Tiba-tiba, KA Malioboro Ekspres datang dari arah barat dan menabrak para pengendara,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa. Kelalaian petugas menjadi sorotan utama dalam penyelidikan. Menurut polisi, AS mengakui telah menerima informasi tentang dua kereta yang akan melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.
Namun, ia lalai dan membuka palang pintu sebelum kereta kedua lewat. “Yang bersangkutan lupa sehingga membuka palang pintu, yang menyebabkan kecelakaan tragis ini,” kata AKBP Erik.
Penyelidikan melibatkan pemeriksaan tujuh saksi, termasuk kepala stasiun, masinis, dan warga sekitar, serta olah TKP menggunakan teknologi Traffic Accident Analysis (TAA). Polres Magetan menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Kami telah memeriksa secara menyeluruh, dan AS terbukti lalai,” jelas Kapolres.
Selain proses hukum, polisi juga memfasilitasi pertemuan antara AS dan keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf, sebagai upaya membangun empati dan menjaga ketenteraman masyarakat. PT KAI Daop 7 Madiun menyampaikan duka cita mendalam atas insiden ini dan mendukung penuh proses penyelidikan.
Namun, mereka menegaskan bahwa palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan.
“Keselamatan utama bergantung pada kedisiplinan pengguna jalan,” kata Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun.
KAI juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu waspada dan mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang.
Insiden ini memicu diskusi tentang perlunya peningkatan sistem keselamatan di perlintasan kereta api.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memperkenalkan wacana penggunaan sistem JPL berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Kami berharap teknologi dapat meminimalkan risiko human error,” ujar Khofifah. Sementara itu, PT KAI memberikan santunan Rp50 juta untuk korban meninggal dan Rp20 juta untuk korban rawat inap.
Tragedi ini menjadi pengingat penting akan urgensi keselamatan di perlintasan kereta api.
Dengan penetapan tersangka dan langkah-langkah mitigasi yang diusulkan, diharapkan kejadian serupa tidak terulang.
Masyarakat diminta untuk selalu memeriksa kondisi lintasan sebelum menyeberang, meskipun palang pintu terbuka, demi menjaga keselamatan bersama.