Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan: Resmi Cair Juni, Ini Besarannya dan Syaratnya

Elna Malika • Rabu, 28 Mei 2025 | 00:00 WIB
Suasana ASN setelah melaksanakan apel
Suasana ASN setelah melaksanakan apel
 
JP Radar Nganjuk - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, hakim, dan pensiunan dengan memastikan pencairan gaji ke-13 pada tahun 2025.
 
Kebijakan ini telah diresmikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
 
Gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas dedikasi aparatur negara dan pensiunan dalam melayani masyarakat, sekaligus untuk mendukung kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.
 
Total penerima gaji ke-13 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang.
 
Jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan dijadwalkan mulai awal Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
 
 
Menurut pernyataan Presiden Prabowo pada 11 Maret 2025 di Istana Merdeka, Jakarta, pembayaran akan dilakukan paling cepat pada 2 Juni 2025.
 
Namun, jika terdapat kendala, pencairan dapat dilakukan setelah Juni, dengan batas akhir Juli 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
 
Untuk pensiunan, penyaluran dana dilakukan langsung oleh PT Taspen ke rekening masing-masing penerima.
  
Besaran gaji ke-13 untuk PNS aktif terdiri dari beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100% untuk ASN pusat.
 
Bagi ASN daerah, tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberikan sesuai kemampuan fiskal daerah.
 
 
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran berdasarkan golongan, misalnya Golongan I/d Rp1.999.900–Rp2.901.400 hingga Golongan IV/e Rp3.880.400–Rp6.373.200.
 
Nominal akhir bervariasi tergantung jabatan dan tunjangan yang diterima.
 
Untuk pensiunan, gaji ke-13 dihitung berdasarkan uang pensiun bulanan yang telah mengalami kenaikan sebesar 12% sejak 1 Januari 2024, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024.
 
Besaran gaji ke-13 pensiunan bervariasi berdasarkan golongan terakhir saat aktif bertugas. Sebagai contoh, pensiunan Golongan I berkisar Rp1.748.100–Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100–Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100–Rp4.029.600, dan Golongan IV Rp1.748.100–Rp4.957.100.
 
Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan.
Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
 
Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua jenis pensiun tersebut.
 
Penting untuk dicatat, pensiunan dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juni 2025 akan menerima gaji ke-13 dari satuan kerja, sedangkan untuk TMT 1 Mei 2025, pembayaran dilakukan oleh PT Taspen atau PT ASABRI.
 
Penerima disarankan memastikan nomor rekening aktif untuk kelancaran pencairan.
 
Syarat utama bagi pensiunan untuk menerima gaji ke-13 adalah melakukan otentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen.
 
 
Proses ini memastikan data penerima valid dan mencegah penyaluran dana yang salah. PT Taspen juga mengimbau penerima untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
 
Informasi resmi mengenai pencairan dapat diakses melalui laman resmi PT Taspen atau bank tempat pensiun diterima.
 
PNS aktif dapat mengecek status pencairan melalui bendahara instansi masing-masing.
 
 Pemberian gaji ke-13 ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan pensiunan, tetapi juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan konsumsi rumah tangga.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
 
 
Total anggaran untuk 2024 mencapai Rp50,8 triliun, dengan rincian Rp18 triliun untuk ASN pusat, Rp21,1 triliun untuk ASN daerah, dan Rp11,7 triliun untuk pensiunan.
  
Bagi PNS dan pensiunan yang ingin mengetahui informasi lebih rinci, disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan, PT Taspen, atau instansi terkait.
 
Pastikan semua persyaratan, seperti otentikasi untuk pensiunan, telah dipenuhi agar pencairan berjalan lancar.
 
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi aparatur negara dan pensiunan, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional menjelang tahun ajaran baru 2025.
 
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pppk #pensiunan #pns #radar nganjuk berita hari ini #tahun ajaran baru #2025 #gaji ke 13 #kabar gembira #aparatur negara #tukin