Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Ajukan Banding, Agus Buntung Divonis 10 Tahun dalam Kasus Pelecehan Seksual di NTB

Elna Malika • Kamis, 29 Mei 2025 | 22:00 WIB
Agus Buntung saat sidang.
Agus Buntung saat sidang.

JP Radar Nganjuk – I Wayan Agus Suartama, atau dikenal sebagai Agus Buntung, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram, NTB, dalam kasus pelecehan seksual terhadap lebih dari satu korban.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara, namun kuasa hukum Agus menyatakan akan mengajukan banding karena menilai hukuman terlalu berat.

Majelis hakim menyatakan Agus terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual berulang, melanggar Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain pidana penjara, Agus juga didenda Rp100 juta atau diganti kurungan tiga bulan bila tidak dibayar.

Tim kuasa hukum menyoroti bahwa Agus merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, dan menyebut bahwa fakta ini kurang dipertimbangkan dalam putusan. Mereka juga menilai tidak ada saksi mata yang menyaksikan langsung tindakan pelecehan.

Kasus ini mencuat sejak Oktober 2024, bermula dari laporan seorang mahasiswi. Penyelidikan mengungkap Agus diduga melecehkan hingga 17 korban, termasuk dua anak di bawah umur.

Ia diduga menggunakan manipulasi emosional, ancaman psikologis, dan iming-iming hadiah seperti emas untuk memaksa korban.

Rekonstruksi kasus dilakukan Desember 2024 dengan 49 adegan di tiga lokasi, disaksikan jaksa, aktivis perempuan dan anak, serta pengacara Agus. Polisi menegaskan penanganan kasus berjalan transparan dan serius.

Kasus ini semakin kompleks karena diduga melibatkan ibu Agus, I Gusti Ayu Aripatmi, yang disebut turut membujuk korban agar mempercayai janji-janji pelaku.

Jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan banding, karena vonis lebih ringan dari tuntutan. Sementara itu, Menteri Sosial memastikan Agus mendapat perlakuan yang sesuai dengan hak penyandang disabilitas selama proses hukum.

Meski hakim mempertimbangkan usia muda dan sikap kooperatif Agus sebagai faktor meringankan, mereka menegaskan bahwa perbuatannya menyebabkan trauma berat bagi korban.

Baca Juga: Viral! Tidak Direstui, Sepasang Kekasih Tega Tinggalkan Bayi di Salah Satu Rumah Warga Pulogadung

Banding dari pihak Agus menjadi babak lanjutan dari kasus ini, yang tak hanya menyita perhatian publik karena kejahatannya, tetapi juga memicu diskusi luas soal perlindungan korban dan keadilan bagi pelaku dengan kondisi disabilitas.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#pelecehan seksual #Berita Hari Ini #sidang #radar nganjuk #disabilitas #Agus Buntung