JP Radar Nganjuk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), menyusul laporan adanya permintaan dana untuk pesta pernikahan anak salah satu pejabat tinggi kementerian tersebut.
Kasus ini mencuat setelah sebuah audit internal yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menemukan indikasi adanya pengumpulan dana oleh seorang kepala biro.
Dana tersebut diduga diminta dari sejumlah kepala balai besar untuk membiayai pernikahan anak seorang pejabat berpangkat sekretaris.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya dugaan gratifikasi dengan modus permintaan dana pribadi,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
KPK pun segera merespons laporan ini untuk menjaga integritas aparatur negara.
Berdasarkan hasil audit sementara, ditemukan adanya penerimaan dana sebesar Rp10 juta dan 5.900 dolar Amerika Serikat.
Dana itu telah disita dan rencananya akan dikembalikan kepada pihak pemberi, karena dinilai bukan berasal dari anggaran resmi kementerian.
Inspektur Jenderal Kementerian PUPR, Dadang Rukmana, menegaskan bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti temuan ini.
Ia menyatakan bahwa Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) kementerian akan terus mengawasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami sudah menyita dana tersebut dan akan mengembalikannya. Kami juga aktif memantau segala bentuk penerimaan yang tidak wajar,” ujar Dadang.
Menteri PUPR, Dody Hanggodo, juga angkat bicara. Ia mengaku telah menerima laporan awal dari inspektorat dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim internal.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
“Kalau memang ditemukan unsur pidana, saya percaya Inspektorat akan menyerahkan kasus ini ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” ujar Dody saat ditemui di Jakarta.
KPK saat ini tengah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR untuk mendalami lebih jauh temuan tersebut.
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK akan menganalisis dokumen dan bukti dari investigasi internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima dapat dikategorikan sebagai suap.
Namun, gratifikasi tidak dianggap sebagai tindak pidana jika dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterima.
Dalam kasus ini, tidak ditemukan laporan masuk ke KPK. Hal ini menambah bobot dugaan pelanggaran yang terjadi.
Budi Prasetyo menegaskan bahwa permintaan dana untuk kepentingan pribadi seperti pesta pernikahan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
KPK terus mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Kementerian PUPR sendiri telah memiliki UPG yang bertugas mencegah dan menindak penerimaan gratifikasi di lingkungan kementerian.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira