JP Radar Nganjuk – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke tahap penyidikan.
Proyek yang menjadi sorotan ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang berjalan pada periode 2019 hingga 2023, di masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa perkara ini kini ditangani oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Selasa (20/5).
“Penyidikan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk program digitalisasi pendidikan,” ujar Harli dalam konferensi pers, Senin (26/5).
Dari hasil penyelidikan awal, penyidik mencium adanya praktik pemufakatan jahat dalam proses pengadaan.
Tim teknis disebut diarahkan untuk menyusun kajian yang mengarah pada pembelian laptop jenis Chromebook.
“Padahal berdasarkan uji coba pada tahun 2019 terhadap 1.000 unit Chromebook, hasilnya tidak efektif,” ungkap Harli.
Ia menjelaskan, Chromebook yang berbasis sistem operasi Chrome memerlukan koneksi internet stabil.
Sementara itu, di banyak wilayah Indonesia, jaringan internet masih belum merata.
Dugaan kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp9,9 triliun.
Harli menjelaskan bahwa dana tersebut terdiri dari Rp3,58 triliun yang berasal dari satuan pendidikan dan Rp6,39 triliun lainnya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, ia menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat estimasi awal.
Perhitungan lebih rinci akan dilakukan selama proses penyidikan berjalan.
Mendikbudristek Nadiem Makarim belum bisa dipastikan. Namun, Kejagung tak menutup kemungkinan pemanggilan dilakukan jika penyidik menilai perlu.
“Setiap pihak yang dinilai dapat membantu mengungkap tindak pidana ini bisa saja dimintai keterangan. Tidak ada yang dikecualikan,” tegas Harli.
Seiring dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi milik mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2019–2023, berinisial FH dan JT.
FH yang tinggal di Apartemen Kuningan Place, dan JT yang bertempat di Apartemen Ciputra World 2, menjadi target penggeledahan pada Rabu (21/5).
Dari apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat unit ponsel. Sedangkan dari kediaman JT, disita satu unit laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal, serta 15 dokumen penting.
Harli menambahkan, keduanya berperan sebagai staf khusus pada masa proyek tersebut berjalan.
Kasus pengadaan laptop ini menjadi salah satu sorotan besar dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Kejagung memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat dan mengusut tuntas aliran dana dalam program yang sedianya bertujuan memperkuat pendidikan digital di Indonesia.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira