Berita Seputar Nganjuk Pendidikan Olahraga Opini Gaya Hidup Khazanah Seni & Budaya Video

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Rincian Besaran dan Siapa Saja yang Dapat!

Redaksi Radar Nganjuk • Senin, 2 Juni 2025 | 18:35 WIB
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Rincian Besaran dan Siapa Saja yang Dapat!
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan Hari Ini, Cek Rincian Besaran dan Siapa Saja yang Dapat!

JP Radar Nganjuk – Pemerintah resmi mulai mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, serta pensiunan per 2 Juni 2025.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diatur teknis pelaksanaannya oleh Kementerian Keuangan.

Pencairan bagi pensiunan dilakukan oleh PT Taspen tanpa proses pengajuan ulang ataupun verifikasi data tambahan.

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan mantan ASN yang telah mengabdikan dirinya.

"Ini bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi para pensiunan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (2/6).

Gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada Mei 2025, mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Tidak ada potongan kredit maupun iuran, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan.

Sementara itu, bagi PNS aktif, besaran gaji ke-13 berbeda tergantung pada jabatan dan golongan.

Untuk pejabat struktural seperti Ketua atau Kepala lembaga, nilai gaji ke-13 bisa mencapai Rp31,47 juta.

Wakil Kepala memperoleh sekitar Rp29,66 juta, sedangkan pejabat eselon I hingga IV menerima antara Rp10 juta hingga Rp24 juta lebih.

PNS non-struktural juga memperoleh gaji ke-13 berdasarkan pendidikan dan lama masa kerja.

Misalnya, pegawai dengan latar belakang pendidikan S1 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa menerima hingga Rp7,82 juta, sementara lulusan SMA dengan masa kerja sama bisa memperoleh sekitar Rp5,86 juta.

Namun perlu dicatat, tidak semua PNS akan menerima gaji ke-13 tahun ini.

Sesuai dengan PMK Nomor 23 Tahun 2025, pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima tunjangan ini.

Pencairan ini diharapkan membantu kebutuhan rumah tangga, khususnya menjelang tahun ajaran baru bagi keluarga ASN dan pensiunan.

Penulis: Effa Desiana Hidayah

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#gaji asn 2025 #gaji asn #berita nganjuk hari ini #pemerintahan #pemerintah #gaji cair