JP Radar Nganjuk – Harapan ribuan calon jemaah haji Indonesia untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci melalui jalur haji Furoda resmi pupus. Pemerintah Arab Saudi tahun ini memutuskan untuk tidak menerbitkan visa non-kuota tersebut.
Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan masyarakat. Bahkan banyak masyarakat yang tidak dapat menunaikan ibadah haji meskipun mereka telah sampai di tanah suci.
Jalur haji Furoda sejatinya merupakan mekanisme keberangkatan yang berada di luar kuota resmi pemerintah, dengan visa yang diberikan langsung oleh otoritas Saudi.
Namun, menurut keterangan sejumlah pihak penyelenggara, pada musim haji 2025 ini tidak satu pun visa Furoda yang diterbitkan.
Keputusan mendadak dari pemerintah Saudi ini disebut-sebut berkaitan dengan kebijakan internal untuk menata ulang sistem penerbitan visa dan penyelenggaraan haji. Dampaknya sangat signifikan.
Banyak travel haji yang sudah menerima dana dari calon jemaah terpaksa harus membatalkan keberangkatan, bahkan sebagian menghadapi ancaman gugatan dan pengembalian dana.
Kementerian Agama RI pun angkat suara, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan atas visa Furoda karena hal itu murni menjadi otoritas penuh Pemerintah Arab Saudi.
Meski begitu, Kemenag turut memfasilitasi komunikasi antara penyelenggara dan pihak-pihak terkait agar tidak ada pihak yang dirugikan lebih jauh.
Sementara itu, Komnas Haji menegaskan bahwa permasalahan ini sepenuhnya merupakan urusan antara calon jemaah dengan penyelenggara perjalanan. Komnas juga meminta agar penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dan transparan, tanpa saling menyalahkan.
“Visa haji Furoda belum juga diterbiitkan oleh otoritas Arab Saudi sampai batas akhir pelayanan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah karena berada di luar kuota resmi,” ujar ketua Komnas haji Mustolih Siradj.
Dengan batalnya pemberangkatan melalui jalur Furoda tahun ini, para calon jemaah kini disarankan lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan, serta mempertimbangkan jalur resmi yang lebih terjamin walau dengan masa tunggu yang lebih lama.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa kejelasan visa dan legalitas penyelenggara sangat penting demi menghindari kerugian, baik secara finansial maupun psikologis bagi calon jemaah.
Penulis: Rozita Nur Azizah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira