JP Radar Nganjuk– Kabar menggembirakan datang dari pemerintah pusat untuk para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Selain menerima gaji ke-13 yang rutin diberikan setiap tahun, pada bulan Juni 2025 ini, para guru ASN yang telah memiliki sertifikasi juga akan menerima tambahan tunjangan profesi dari pemerintah.
Pencairan tunjangan tersebut merupakan amanat dari Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan kedua dijadwalkan pada bulan Juni.
Artinya, pencairan dua hak keuangan sekaligus gaji ke-13 dan tunjangan profesi akan diterima para guru bersertifikat dalam waktu yang bersamaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang kini dipimpin oleh Abdul Mu’ti, telah mengesahkan alokasi anggaran untuk realisasi kedua tunjangan tersebut.
Hal ini dianggap sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan profesionalisme para guru dalam menjalankan tugas mendidik generasi bangsa.
Di samping tunjangan, para guru ASN tetap menerima gaji pokok bulanan sesuai dengan golongan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun besaran gaji pokok untuk ASN PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan adanya pencairan ini, bulan Juni 2025 menjadi momen penuh berkah bagi para guru ASN.
Tidak hanya mendapatkan hak tahunan berupa gaji ke-13, mereka juga memperoleh tunjangan profesi sebagai wujud pengakuan atas kompetensi dan kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.
Pemerintah berharap, pencairan gaji dan tunjangan ini tidak hanya memberikan manfaat secara finansial, tetapi juga menjadi penyemangat bagi para pendidik untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran di sekolah-sekolah di seluruh penjuru negeri.
Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan motivasi para guru untuk terus meningkatkan mutu pengajaran dan layanan pendidikan.
Pemerintah menyadari bahwa investasi terbesar dalam pembangunan bangsa terletak pada kualitas pendidikan, dan para guru adalah ujung tombaknya.
Selain itu, pencairan tunjangan tepat waktu juga menjadi sinyal positif terhadap komitmen pemerintah dalam memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik.
Diharapkan ke depan, dukungan semacam ini terus diperkuat, agar guru dapat lebih fokus menjalankan tugas dan fungsi profesionalnya di ruang kelas.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira