JP Radar Nganjuk – Desakan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat.
Kali ini datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal bintang empat, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima.
“Betul, suratnya sudah masuk dan sudah kami teruskan ke pimpinan DPR,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (3/6).
Indra menambahkan bahwa kewenangan untuk menindaklanjuti surat itu sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR RI.
“Jadi semua tergantung langkah pimpinan selanjutnya,” jelasnya.
Dalam surat tersebut, para purnawirawan menyebutkan bahwa usulan pemakzulan Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat.
Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR No. XI Tahun 1998, serta beberapa aturan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Salah satu poin utama yang mereka tekankan adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia capres-cawapres.
Forum menilai keputusan itu cacat hukum karena diputuskan oleh Ketua MK saat itu, Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Menurut mereka, Anwar Usman seharusnya tidak ikut memutus perkara karena memiliki konflik kepentingan.
Apalagi, Majelis Kehormatan MK (MKMK) telah menyatakan Anwar melanggar kode etik dan mencopotnya dari posisi Ketua MK.
Namun, hingga kini, putusan tersebut belum ditinjau ulang oleh majelis hakim berbeda seperti yang diatur dalam Pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009.
Tak hanya soal hukum, Forum Purnawirawan juga mempertanyakan kelayakan Gibran dari sisi kepatutan dan moralitas.
Mereka menilai Gibran belum cukup matang secara pengalaman dan kapasitas untuk menduduki kursi wakil presiden.
“Baru dua tahun menjabat Wali Kota Solo, dengan latar belakang pendidikan yang juga diragukan, tentu menjadi preseden buruk jika negara dipimpin oleh figur yang belum teruji,” bunyi isi surat itu.
Selain itu, mereka juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat ramai dibicarakan publik.
Akun tersebut diduga memiliki kaitan dengan Gibran dan dikenal dengan unggahan bernada menghina, berbau seksual, dan rasis.
Forum menilai hal itu mencerminkan buruknya etika publik dari seorang pemimpin negara.
Forum juga mengungkit kembali dugaan keterlibatan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dugaan itu sebelumnya pernah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh akademisi Ubedilah Badrun pada 2022.
Berdasarkan semua pertimbangan tersebut, Forum Purnawirawan mendesak DPR untuk segera mengambil langkah pemakzulan terhadap Gibran sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Ini bentuk tanggung jawab moral kami sebagai warga negara untuk menjaga konstitusi dan martabat jabatan publik,” tulis mereka dalam penutup surat.
Penulis: Effa Desiana Hidayah
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira